Selama Agustus 2015, Dewan Pers Gelar 13 Mediasi

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Selama bulan Agustus 2015 Dewan Pers menyelesaikan 13 pengaduan melalui mediasi-ajudikasi. Ada empat mediasi dilakukan di Pangkalpinang dan Bangka Belitung, sedangkan sembilan mediasi dilakukan di Surabaya, Jawa Timur. Dewan Pers juga mengeluarkan tiga Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR).

Penyelesaian pengaduan di Pangkalpinang, Bangka Belitung, digelar pada 4 Agustus 2015. Dewan Pers menyelesaikan pengaduan Edwin terhadap harian Babel Pos, harian Rakyat Pos, harian Bangka Pos serta media siber rakyatpos.com, bangkanews.com, dan bangkapos.com.  

Edwin melalui kuasa hukumnya, David Wijaya dan Sumin, melalui surat tertanggal 8 Juni 2015, mengadukan sejumlah berita Babel Pos berjudul “Diduga “Ehek-ehek” dengan Wanita Lain - Bos Smelter Diadu Isteri” (edisi 28/4/2015); “Adukan Suami, Istri Bos Smelter Surati Kapolda” (13/5/2015); “Sebelumnya Juga Kasus Perzinahan-Bos Smelter Dilapor KDRT” (17/5/2015); ”Khairil: Saksi Kabarnya Kabur?” (23/5/2015); dan “Itwasda Cek Laporan Dokter Susy” (28/5/2015). Sedangkan berita Rakyat Pos dan rakyatpos.com yang dipersoalkan berjudul “Dokter Gigi Ngaku Dianal Suami” (edisi 18/5/2015).

Selain itu, ada dua berita www.bangkanews.com yang diadukan yaitu berjudul “10 Tahun Jadi Korban KDRT, drg Susylawati Sebut Polisi Tak Serius Tangani Kasus yang Menimpanya” (14/5/2015) dan “Selain KDRT, Susylawati Alami Kekerasan Seksual dan Teror”. (27/5/2015).

Edwin juga mengadukan tiga berita Bangka Pos dan bangkapos.com yang berjudul “Dokter Gigi Datangi Polda Babel Tanyakan Kasus Selingkuh Suami” (27/4/2015); “Dokter Cek Laporannya ke Polda Babel - Selingkuhan Suami Saya Sudah Hamil” (28/4/2015), dan “AC Minta Polda Serius Tangani Kasus Selingkuhan Suaminya” (28/4/2015).

Setelah melakukan klarifikasi kepada kedua pihak yang bersengketa, Dewan Pers menilai berita-berita media yang diadukan tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak uji informasi, tidak berimbang dan beropini menghakimi. Namun, Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk. Lima media tersebut bersedia melayani Hak Jawab dari Pengadu disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.

Pengaduan ICW
Dewan Pers pada 6 Agustus 2015 mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) atas tiga media besar di Jakarta yaitu Koran Tempo, Kompas dan The Jakarta Post. Ketiga media itu diadukan oleh Adnan Topan Husodo mewakili pengurus Indonesia Corruption Watch (ICW).

Berita Koran Tempo yang diadukan berjudul “Calon Panitia Seleksi Pimpinan KPK, Jokowi Didesak Tak Salah Pilih” (edisi 19/5/2015). Kompas turut diadukan karena memuat berita berjudul “Pansel Jangan Diisi Akademisi Pro Koruptor” (19/5/2015). Sedangkan berita The Jakarta Post yang dipersoalkan berjudul”Graft Suspect Proponents Touted for KPK Screening Team” (19/2015).

Hasil penelitian dan kajian Dewan Pers menyimpulkan, berita Koran Tempo dan Kompas telah memenuhi kaidah jurnalistik. Meskipun demikian, pihak yang merasa keberatan atas berita dua media tersebut dapat mengajukan tanggapan yang ditembuskan ke Dewan Pers.

Sedangkan berita The Jakarta Post yang diadukan, menurut Dewan Pers, melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik, khususnya mengenai keberimbangan. Karena itu, pihak yang keberatan terhadap berita The Jakarta Post berhak mengajukan hak jawab dan hak koreksi dengan tembusan ke Dewan Pers. The Jakarta Post wajib memuat hak jawab atau koreksi tersebut.

Mediasi di Surabaya
Di Surabaya, 12 Agustus 2015, Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dari Ketua LSM Gerakan Pembaruan Indonesia (GPI), Joko Prasetyo, yang menerima kuasa dari 37 media di Blitar. Ia mengadukan delapan media online melalui surat tertanggal 13 Maret 2015. Delapan media tersebut yaitu adakita.com, malang-post.com, okezone.com, sindonews.com, tempo.co, lensaindonesia.com, merdeka.com, dan beritajatim.com.

Berita adakita.com yang diadukan berjudul “Pungli ADD Desa Untuk Media Massa” (diunggah pada 1/3/2015); berita malang-post.com berjudul “ADD Dipungli Rp 3,3 M untuk Publikasi” (1/3/2015); berita okezone.com berjudul “Dipungli Rp 3,3 untuk Publikasi, Kades se-Kabupatenn Blitar Resah” (25/2/2015); dan berita sindonews.com berjudul “Kades se-Kabupaten Blitar Boikot ADD 2015” (25/2/2015).

Tiga berita tempo.co yang turut diadukan berjudul “Pemkab Blitar Minta Kades Sediakan Rp 15 Juta buat Wartawan” (26/2/2015); “Kepala Desa Tolak Kerjasama Iklan dengan Wartawan” (28/2/2015); dan “Dana Desa Rp 3,3 Miliar untuk Wartawan Dibatalkan” (2/3/2015).

Selanjutnya tiga berita lensaindonesia.com berjudul “Disebut Gandeng 50 Media, Bantah “Menyunat” ADD-Bapemas Blitar Sebut untuk Belanja Publikasi” (25/2/2015); “Bakal Kumpulkan Rp 3,3 Miliar, Kades di Blitar Resah karena Dana ADD akan Dipotong Rp15 Juta” (25/2/2015); “Tak Punya Landasan Hukum, DPRD Blitar Minta Bapemas Batalkan MoU Pungli ADD Rp 3,3 M” (27/2/2015).

Terakhir berita merdeka.com berjudul “Kades se-Blitar Protes Wacana Pemotongan Dana Desa untuk Publikasi” (25/2/2015); berita beritajatim.com  berjudul “ADD Kabupaten Blitar Dipungli Rp 3,3 M untuk Publikasi” (25/2/2015); dan “DPRD Blitar Desak Pembatalan Pungli ADD Rp 3,3 M” (27/2/2015).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita-berita  media tersebut merupakan peringatan dini dari pers dalam upaya menjalankan fungsi kontrol sosial. Dewan Pers tidak menemukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik (KEJ) yang dilakukan tempo.co dan beritajatim.com.  Sedangkan berita adakita.com, malang-post.com, okezone.com, sindonews.com, merdeka.com, beritajatim.com melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena kurang berimbang. Media-media tersebut wajib melayani hak jawab.

Dalam penyelesaian kasus ini, Dewan Pers mengingatkan, sesuai Pasal 3 Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, pers berfungsi sebagai kontrol sosial. Karena itu Dewan Pers mendukung sepenuhnya upaya media untuk terus melakukan fungsi kontrol demi terciptanya pemerintahan yang bersih dan tata kelola pemerintahan yang baik.

Selama dua hari di Surabaya, Dewan Pers juga menyelesaikan pengaduan Yusniartik terhadap berita suarapublik.com berjudul “Perawat Mitra Keluarga Pembuat Onar di Kampung” (diunggah pada 12 September pukul 13: 14:39 WIB).

Dewan Pers menilai berita suarapublik.com tersebut melanggar Pasal 1, 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, sumber tidak jelas, tidak uji informasi (verifikasi), tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Patut diduga ada indikasi niat buruk dari suarapublik.com karena sengaja membagi-bagikan berita tersebut di lingkungan kerja Pengadu.

Redaksi suarapublik.com telah memuat Hak Jawab Pengadu berjudul “Yusnartik: Itu Semua Fitnah” (diunggah pada 17 September 2014 pukul 18:20:46). Namun hak jawab itu tidak cukup layak mengimbangi berita awal yang merugikan Pengadu.

Penanggungjawab suarapublik.com bersedia memulihkan nama baik Pengadu dengan kembali memuat hak jawab disertai permintaan maaf. Sesuai dengan Pedoman Pemberitaan Media Siber, hak jawab tersebut harus ditautkan pada berita awal yang diberi hak jawab. (red)

By admin| 06 Oktober 2015 | berita |