Info Dewan Pers - DEWAN PERS menggunakan metode baru dalam pelaksanaan program pendataan perusahaan pers tahun 2015 dengan merekrut tenaga pendata dari 29 provinsi. Cara baru ini ditempuh untuk mendapatkan gambaran yang lebih lengkap, mendalam dan utuh tentang kondisi pers di daerah dari sisi kuantitas dan kualitas. Selain itu, Dewan Pers ingin melibatkan langsung konstituen mengingat program ini menjangkau seluruh provinsi di Indonesia.
Tenaga pendata yang ditunjuk Dewan Pers di setiap provinsi dibekali panduan dan surat tugas sebagai identitas resmi untuk mempermudah dalam mencari data yang diperlukan. Surat tugas berisi data, antara lain, mama lengkap, alamat, pekerjaan utama, organisasi atau perusahaan, perincian tugas, dan masa berlaku surat tugas.
Tenaga pendata bertugas selama dua bulan untuk mengumpulkan data perusahaan pers cetak dan siber di wilayah tugasnya. Mereka hanya diberi tugas untuk mengumpulkan informasi. Penentuan akhir apakah satu perusahaan pers dimuat atau tidak dimuat di dalam buku dan website Dewan Pers akan ditentukan oleh tim pendataan Dewan Pers.
Media siber yang didata oleh tenaga pendata adalah media siber yang memiliki badan hukum sendiri maupun yang menginduk ke media cetak. Sedangkan media elektronik tidak ikut didata oleh petugas pendata dari daerah, karena akan menggunakan data dari KPI Pusat dan Menkominfo.
Proses pendataan dilakukan dengan cara, antara lain, menghubungi dan berkoordinasi dengan konstituen Dewan Pers dan pemerintah daerah di masing-masing wilayah untuk mendapatkan data perusahaan pers sementara. Kemudian melakukan verifikasi administrasi dan faktual (lapangan) terhadap seluruh media yang didata. Juga mengumpulkan bukti terbit masing-masing media yang didata.
Provinsi yang memiliki jumlah perusahaan pers cukup banyak, yaitu Jakarta, Jawa Timur, Jawa Barat dan Sumatera Utara, Dewan Pers menunjuk hingga tiga tenaga pendata. Sementara untuk provinsi dengan jumlah perusahaan pers dalam kategori sedang, ada dua orang pendata yang ditunjuk. Sedangkan 14 provinsi masuk kategori zona satu dengan satu orang tenaga pendata. (red)
--------------------
Tenaga Pendataan Perusahaan Pers Tahun 2015
Jumlah Tenaga Pendata:
Ada 40 orang tenaga pendata untuk 29 provinsi yang dibagi dalam empat zona.
Kriteria Tenaga Pendata:
1. Memiliki pengetahuan tentang masalah pers di daerah masing-masing.
2. Berdomisili di daerah atau provinsi yang menjadi tempat dilakukan pendataan perusahaan pers (misalnya, untuk pendataan di Provinsi Jambi maka tenaga pendata yang direkrut harus berdomisili di Jambi).
3. Diutamakan merupakan staf atau anggota organisasi pers yang menjadi konstituen Dewan Pers.
Waktu kerja:
Tenaga pendata melakukan proses pendataan di daerah selama 2 bulan terhitung sejak dikeluarkannya surat tugas.
--------------------------------