Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers pada Mei 2015 mengeluarkan dua Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) untuk Harian Jurnal Bogor terkait pengaduan Ketua Komisi C DPRD Bogor, Yus Ruswandi, dan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Keduanya mengadu melalui Kantor Hukum Sugeng Teguh Santoso, S.H.
Yus Ruswandi melalui surat tertanggal 23 Februari 2015 mengadukan berita Jurnal Bogor berjudul “Yus Biong Angka Hong” yang muncul pada edisi 16 Februari 2015. Sedangkan Usmar Hariman mempersoalkan berita Jurnal Bogor berjudul “Duh, Usmar Terima Rp 2,5 M?” pada edisi 17 Februari 2015. Kedua berita tersebut terkait kisruh pembelian tanah oleh pemerintah Bogor.
Pengaduan Yus Ruswandi
Menindaklanjuti pengaduan Yus Ruswandi, Dewan Pers telah meminta klarifikasi dan keterangan dari yang bersangkutan melalui kuasa hukumnya pada 26 Maret 2015 dan 16 April 2015 di Jakarta. Jurnal Bogor yang turut diundang tidak hadir.
Dewan Pers telah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Jurnal Bogor. Jawaban dari Jurnal Bogor melalui surat tertanggal 17 Maret 2015, diterima oleh Dewan Pers pada 25 Maret 2015. Surat tersebut ditandatangani oleh Mochamad Ircham (Pemimpin Redaksi), Freddy Kristianto (Redaktur), dan Teddy Alif (Wartawan).
PPR atas Jurnal Bogor dikeluarkan setelah Dewan Pers melakukan penelitian dan pengkajian atas berita yang diadukan, mencermati keterangan dari pengadu, dan penjelasan tertulis dari Jurnal Bogor. Dewan Pers juga memperhatikan dua kali ketidakhadiran Jurnal Bogor untuk menyelesaikan pengaduan ini melalui musyawarah mufakat dengan difasilitasi oleh Dewan Pers.
Dewan Pers menilai berita berjudul “Yus Biong Tanah Angka Hong” memuat penilaian negatif terhadap pengadu, mengarahkan pembaca untuk menyimpulkan bahwa Yus merupakan biong tanah tanpa disertai upaya verifikasi yang sungguh-sungguh kepada Pengadu dan tanpa sumber yang jelas.
Penggunaan kalimat “disebut-sebut” (aline pertama) dan “berdasarkan informasi yang beredar” (aline ketiga) di dalam berita Jurnal Bogor untuk mengarahkan bahwa benar Pengadu adalah biong tanah, menunjukkan lemahnya sumber informasi yang dimiliki Jurnal Bogor dan adanya opini wartawan.
Di dalam berita Jurnal Bogor, pernyataan atau klarifikasi dari Pengadu dimuat dalam dua alinea. Pemuatan tersebut belum memberi rasa keadilan bagi Pengadu. Selain itu, substansi dari pernyataan itu belum cukup membantah tuduhan bahwa Pengadu adalah biong tanah sebagaimana disebut secara jelas di judul berita.
Dewan Pers memutuskan Jurnal Bogor melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita yang tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, dan tidak menerapkan aasa praduga tak bersalah. Jurnal Bogor memuat berita yang menuduh Pengadu sebagai biong tanah tanpa disertai bukti dan sumber informasi yang cukup serta tanpa klarifikasi yang memadai kepada Pengadu.
Dewan Pers merekomendasikan Jurnal Bogor untuk memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman pertama) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat. Dewan Pers juga mengingatkan Jurnal Bogor, sesuai Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Pengaduan Usmar Hariman
Menindaklanjuti pengaduan Usmar Hariman, Dewan Pers juga melakukan penanganan sesuai prosedur dan mekanisme yang berlaku, seperti dalam kasus pengaduan Yus Ruswandi.
Dewan Pers menilai berita Jurnal Bogor berjudul “Duh Usmar Terima Rp 2,5 M?” memuat tuduhan bahwa Pengadu menerima “aliran dana” Rp 2,5 miliar terkait pembebasan lahan milik Angka Hong. Pemuatan karikatur mirip Pengadu yang sedang memikul uang, memperkuat tuduhan tersebut. Meskipun menyertakan tanda tanya (?) di akhir judul berita, tuduhan negatif semacam itu tidak dapat dibenarkan tanpa adanya sumber atau data yang kuat dan dipercaya.
Jurnal Bogor menggunakan “sumber” yang tidak jelas untuk memberitakan adanya dugaan aliran dana Rp 3,5 miliar kepada Pengadu. Sumber tersebut hanya berdasar “kabar yang beredar” dan “menurut informasi yang beredar”.
Jurnal Bogor juga memuat berita tanpa menyertakan pernyataan penjelasan dari Pengadu. Sudah ada upaya untuk meminta klarifikasi dari Pengadu, namun upaya tersebut tidak dilakukan secara sungguh-sungguh yang dapat dinilai sebanding dengan tuduhan adanya aliran dana Rp2,5 miliar kepada Pengadu.
Sesuai yang tercantum di dalam berita Jurnal Bogor, konfirmasi yang dilakukan oleh wartawan Jurnal Bogor melalui pesan singkat blackberry messenger (BBM). Sebenarnya telah ada pernyataan bantahan atau klarifikasi dari Sekretaris Daerah Kota Bogor. Namun, hal itu tidak cukup memadahi dan memberi rasa keadilan bagi Pengadu.
Karena itu, Dewan Pers memutuskan Jurnal Bogor melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita yang tidak berimbang, tidak jelas sumbernya, tidak menerapkan asas praduga tak bersalah, dan memuat opini yang menghakimi. Teradu memuat berita yang menuduh Pengadu menerima aliran dana Rp2,5 miliar tanpa disertai bukti dan sumber informasi yang cukup serta tanpa klarifikasi yang memadai kepada Pengadu.
Dewan Pers merekomendasikan kepada Jurnal Bogor untuk memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional (di halaman pertama) disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan masyarakat.
Seperti halnya dalam kasus Yus Ruswandi, Dewan Pers juga mengingatkan Jurnal Bogor bahwa sesuai Pasal 18 Ayat (2) Undang-Undang No. 40 tahun 1999 tentang Pers, perusahaan pers wajib melayani Hak Jawab agar tidak terkena pidana denda paling banyak Rp 500 juta. (red)