Jakarta (Berita Dewan Pers ) - Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Pernilaian dan Rekomendasi (PPR) nomor 01/PPR-DP/III/2015 untuk Harian Suara Pemred di Pontianak, Kalimantan Barat, 24 Maret 2015. Dewan Pers menilai Suara Pemred melanggar Kode Etik Jurnalistik dan harus memuat Hak jawab disertai permintaan maaf.
PPR Dewan Pers ini terkait pengaduan Alex Tantra melalui kuasa hukumnya LS City & Partners. Alex mengadukan berita Suara Pemred berjudul “Alex Tantra ‘Raja Markus’ Pontianak” (edisi 8 September 2014), “Alex Tantra Bantah Makelar Kasus” (edisi 9 September 2014) dan “Tambuk: Alex Tantra Pembohong” (edisi 10 September 2014).
Menindaklanjuti pengaduan tersebut, Dewan Pers menggelar pertemuan dengan Alex Tantra untuk meminta keterangan dan klarifikasi di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada 5 Desember 2014 dan 12 Januari 2015.
Pimpinan Suara Pemred yang juga diundang, tidak hadir pada dua pertemuan itu dan meminta Dewan Pers menggelar pertemuan di Pontianak, Kalimantan Barat. Dewan Pers tidak dapat memenuhi permintaan tersebut dan telah meminta klarifikasi secara tertulis kepada Suara Pemred.
Sebelum mengadu ke Dewan Pers, Alex Tantra menyampaikan keberatan atau Hak Jawab yang kemudian dimuat oleh Suara Pemred pada 9 September 2014 dengan judul “Alex Tantra Bantah Makelar Kasus”. Namun, Alex Tantra tidak puas terhadap pemuatan Hak Jawab tersebut. Menurutnya, isi Hak Jawab itu tidak sesuai dengan penjelasannya. Selain itu, pada edisi yang sama, Suara Pemred justru memuat foto Alex Tantra seolah seperti di dalam tahanan.
Penilaian
Sebelum membuat penilaian atas kasus ini, Dewan Pers telah memperlajari argumen dan dokumen yang disampaikan kedua pihak, di antaranya, data hasil penelitian dan pengkajian atas dua berita yang diadukan dan satu berita berisi klarifikasi (Hak Jawab) dari Alex Tantra; klarifikasi dan keterangan dari Alex Tantra; Surat yang berisi penjelasan dari Suara Pemred yang disertai dokumen pendukung antara lain kliping berita, dokumen dari kepolisian, kejaksaan, dan pihak lain yang terkait dengan Alex Tantra.
Dewan Pers juga mempelajari berita Suara Pemred berjudul “Alex Tantra ‘Raja Markus’ Pontianak” dan “Tambuk: Alex Tantra Pembohong” yang memuat kalimat berkonotasi sangat negatif terhadap Alex Tantra seperti “raja markus”, “kerap mempermainkan hukum”, “kasus rekayasa Alex”.
Berita-berita yang berkonotasi sangat negatif tersebut tanpa disertai upaya konfirmasi yang sungguh-sungguh. Sedangkan berita Suara Pemred berjudul “Tambuk: Alex Tantra Pembohong” dimuat satu hari setelah pemuatan hak jawab dari Alex Tantra. Berita tersebut juga tidak disertai upaya konfirmasi yang sungguh-sungguh dan memuat kalimat berkonotasi negatif antara lain yang ditunjukkan melalui judul “Alex Tantra Pembohong”.
Atas dasar temuan-temuan tersebut, Dewan Pers memutuskan Suara Pemred melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita yang tidak berimbang dan opini yang menghakimi. Tidak ada upaya sungguh-sungguh dari Suara Pemred untuk melakukan konfirmasi. Sejumlah dokumen hukum yang dimiliki Suara Pemred tidak dapat menjadi landasan pembenar digunakannya kalimat-kalimat berkonotasi sangat negatif terhadap Pengadu (opini menghakimi).
Dewan Pers merekomendasikan kepada Suara Pemred untuk memuat ulang Hak Jawab dari Alex Tantra secara proporsional (di halaman pertama) disertai permintaan maaf kepada Alex Tantra.
Penilaian Dewan Pers selengkapnya dapat dilihat di http://www.dewanpers.or.id/page/pengaduan/pprasio/?id=2189
(red)