Jakarta (Berita Dewan Pers) - Selama Januari 2015, Dewan Pers menerima 80 surat pengaduan. Namun, tidak semua surat pengaduan tersebut bisa ditindaklanjuti, karena tidak terkait dengan karya jurnalistik dan etika pers. Setelah dipelajari, hanya ada 29 surat pengaduan yang merupakan kasus pers yang akan ditindaklanjuti oleh Dewan Pers.
Pada bulan yang sama, Dewan Pers juga telah mengirim 37 surat terkait pengaduan yang ditujukan kepada berbagai pihak. Surat tersebut antara lain dikirim kepada sejumlah perusahaan pers agar mereka memperhatikan kewajiban melayani hak jawab sesuai Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Menyangkut kasus pers yang segera harus ditindaklanjuti, Dewan Pers telah mengirim 11 undangan kepada pengadu maupun teradu untuk meminta klarifikasi. Sementara dua kasus pers berhasil diselesaikan melalui penandatanganan risalah kesepakatan.
Dari seluruh surat pengaduan yang masuk ke Dewan Pers, ada lima provinsi yang paling sering muncul dalam pengaduan yaitu DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Barat, Jawa Timur dan Bali.
Harian Rakyat Bengkulu
Dewan Pers tidak lagi menangani pengaduan Gubernur Bengkulu, H. Junaidi Hamsyah, terhadap harian Rakyat Bengkulu, RB TV, dan rakyatbengkulu.com. Hal ini menyusul telah tercapainya kesepakatan antara kedua pihak dalam pertemuan yang mereka gelar di Bengkulu, 8 Januari 2015. Sebelumnya, Gubernur Bengkulu mengadukan ketiga media tersebut karena memuat berita yang dinilai merugikannya.
Di dalam surat Ketua Komisi Pengaduan Dewan Pers, M Ridlo Eisy, nomor 75/DP-K/II/2015, yang ditujukan kepada Gubernur Bengkulu, Rakyat Bengkulu, RB TV, dan rakyatbengkulu.com, Dewan Pers menyatakan menghargai tercapainya kesepakatan tersebut.
”Dengan demikian, perkara ini selesai serta tidak ditangani lagi oleh Dewan Pers. Meskipun demikian, Dewan Pers mencatat ada pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang dilakukan oleh harian Rakyat Bengkulu, RB TV, rakyatbengkulu.com. Hal itu hendaknya menjadi perhatian dan evaluasi bagi pengelola Rakyat Bengkulu, RB TV, rakyatbengkulu.com pada masa yang akan datang,” demikian penegasan Dewan Pers. (red)