Tahun 2014 Dewan Pers Keluarkan 28 PPR

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menerima tidak kurang dari 555 surat pengaduan sepanjang tahun 2014. Pengaduan itu terdiri atas 233 pengaduan langsung ke Dewan Pers, selebihnya sebanyak 322 surat berupa tembusan yang menginformasikan tentang kasus-kasus yang menyangkut pers.

Menindaklanjuti pengaduan-pengaduan tersebut, Dewan Pers telah mengeluarkan 28 Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR). Selain itu, ada 30 pengaduan yang berhasil diselesaikan melalui ajudikasi dan musyawarah mufakat. Penyelesaian pengaduan tidak hanya digelar di Jakarta, tetapi juga di Poso, Medan, Riau dan Surabaya.

Pengadu umumnya adalah warga masyarakat dari berbagai profesi, sedangkan pers tentu saja paling banyak menjadi teradu. Dewan Pers juga menangani kasus pengaduan terkait persoalan antar perusahaan pers. Ada juga wartawan yang justru mengadukan anggota masyarakat atau pejabat ke Dewan Pers.

Media cetak menjadi yang paling banyak diadukan, disusul media siber kemudian media siaran (televisi).
Pada umumnya, perusahaan pers yang diadukan melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik (KEJ) seperti tidak menguji informasi atau belum melakukan verifikasi, memberitakan secara tidak berimbang akibat tidak melakukan konfirmasi, dan memuat opini yang menghakimi. Sejumlah perusahaan pers juga melanggar Pasal 5 KEJ, karena menyiarkan identitas korban kejahatan susila.

Sementara media siber yang diadukan banyak yang melanggar Pedoman Pemberitaan Media Siber, karena tidak memberi penjelasan bahwa berita yang ditayangkan belum terverifikasi.

Sesuai Prosedur Pengaduan ke Dewan Pers, penyelesaian pengaduan dapat dilakukan oleh Dewan Pers melalui mekanisme surat-menyurat, mediasi dan atau ajudikasi. Karena itu, selama tahun 2014, tidak kurang dari 262 surat dikeluarkan oleh Dewan Pers untuk berkorespondensi dengan pengadu maupun teradu. Sementara ada 127 kali rapat yang digelar untuk membahas dan menangani pengaduan. (red)

By Administrator| 20 Februari 2015 | berita |