Artis Asmirandah Adukan Tiga Media Siber

images

Jakarta (Berita Dewan Pers ) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan dari pemain sinetron Asmirandah melalui sidang mediasi dan ajudikasi yang digelar di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, pada Kamis 18 September 2014.

Sidang ini merupakan tindak lanjut pengaduan Asmirandah, melalui kuasa hukumnya Afdal Zikri & Partners, terhadap tabloid Genie, Jakarta, dan dua media siber yaitu okezone.com dan detik.com.

Dalam persidangan, Dewan Pers menilai, berita Genie yang diadukan berjudul “Dimanakah Asmirandah?” melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Berita yang muncul pada edisi 50 tahun X 14-20 Agustus 2014 itu tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi. Dewan Pers menghargai upaya konfirmasi yang sudah dilakukan Genie, namun upaya tersebut belum cukup.

Karena pelanggaran tersebut, Genie bersedia memuat Risalah Penyelesaian yang telah ditandatangani, disertai permintaan maaf. Disamping itu, Genie berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.

Sementara itu, ada dua berita okezone.com yang diadukan yaitu “Asmirandah Obral Rumahnya untuk Tutupi Utang  Jonas?” yang dipublikasikan mulai Selasa, 19 Agustus 2014 pukul 15:39 WIB dan “Asmirandah & Jonas Bangkrut karenaTak Laku Lagi?” diunggah pada 20 Agustus 2014 pukul 02:15 WIB. Dewan Pers  menilai dua berita okezone.com tersebut melanggar Pasal 1 dan 2 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan tidak jelas sumbernya.

Dewan Pers mencatat, okezone.com telah memuat berita berisi bantahan dari pengadu yang cukup memadai sebagai bantahan atas berita yang diadukan. Namun, berita-berita tersebut dimuat secara terpisah dan belum ditautkan dengan berita yang diadukan sebagaimana diatur di dalam Pedoman Pemberitaan Media Siber (Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/III/2012).

Dalam sidang ajudikasi, okezone.com menyampaikan tiga berita yang memuat klarifikasi dari pihak Asmirandah berjudul “Diisukan Bangkrut, Asmirandah & Jonas Klaim Kerja di Timor Leste” (20 Agustus 2014 pukul 22: 25 WIB); “Tak Hanya Rumah, Asmirandah Juga Jual Mobil & Motor” (20 Agustus 2014 pukul 22:00 WIB); dan “Asmirandah & Jonas Tak Terima Dibilang Bangkrut” (20 Agustus 2014 pukul 21:41 WIB).

okezone.com bersedia mentautkan berita berisi klarifikasi dari pihak Asmirandah dengan berita yang diadukan. Tautan dimuat di dalam berita dan disertai penjelasan. Okezone.com  juga berkomitmen untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.

Detik.com yang turut diadukan Asmirandah tidak hadir saat pembahasan dan penandatangani Risalah Kesepakatan antara pengadu dan teradu.  (red)

By Administrator| 27 Oktober 2014 | berita |