Jakarta - Dewan Pers telah memulai proses pendataan perusahaan tahun 2014. Seperti tahun lalu, pendataan tahun ini meliputi media cetak, media penyiaran dan media siber yang ada di 34 provinsi di Indonesia. Hasil pendataan akan dimuat di dalam buku dan laman Dewan Pers.
Surat Dewan Pers mengenai pendataan ini telah dikirim kepada seluruh perusahaan pers yang terdata di Dewan Pers. Surat tersebut dilampiri formulir pendataan untuk diisi dan dikirim ke Sekretariat Dewan Pers di Jakarta. Formulir yang sama juga dapat diunduh di laman Dewan Pers www.dewanpers.or.id.
Fungsi
Pelaksanaan pendataan perusahaan pers merupakan amanah Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Setiap tahun dilakukan perbaikan metode pendataan untuk mendapatkan hasil yang lebih baik.
Contohnya, dalam dua tahun terakhir ini diterapkan persyaratan ketat terkait dengan badan hukum dan penanggung jawab perusahaan pers. Perusahaan pers yang ‘berbadan hukum’ CV atau LSM tidak dimasukkan ke dalam data. Dewan Pers merekomendasikan perusahaan pers untuk berbadan hukum Perseroan Terbatas (PT). Badan hukum yayasan dan koperasi diperbolehkan untuk alasan tertentu, misalnya untuk pers yang dikelola oleh lembaga non-profit.
Perusahaaan pers yang tidak mencantumkan nama penanggung jawab secara terbuka di dalam kotak redaksi juga tidak akan didata. Ini merupakan pelaksanaan dari Pasal 12 UU Pers yang menegaskan “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan, khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan”.
Dewan Pers juga tidak akan mendata perusahaan pers yang menggunakan nama atau yang menyerupai nama lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum atau nama yang sudah dikenal atau melekat sebagai identitas suatu lembaga sosial atau publik tertentu, seperti LSM. Nama yang sering digunakan tersebut seperti Suratkabar KPK, yang tidak ada kaitan dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Terkait hal ini, Dewan Pers telah mengeluarkan Seruan Nomor 01/Seruan-DP/I/2014 Tentang Penggunaan Nama Penerbitan Pers.
Menurut Dewan pers, penggunaan nama-nama yang menyerupai lembaga-lembaga tersebut oleh pers dapat menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat dan berpotensi disalahgunakan. Dewan Pers menerima sejumlah pengaduan tentang penyalahgunaan profesi wartawan oleh penerbitan pers yang menggunakan nama yang mirip dengan nama lembaga-lembaga dimaksud.
Seruan Dewan Pers ini tidak berlaku untuk ‘penerbitan atau media internal’ yang dikelola oleh lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik bersangkutan.
Sebagai konsekwensi atas Seruan ini, Dewan Pers mempertimbangkan tidak akan memeriksa permohonan penyelesaian kasus pers atau permintaan advokasi yang diajukan oleh penerbitan pers yang menggunakan nama menyerupai lembaga pemerintahan, lembaga penegak hukum, lembaga sosial atau lembaga publik. (red)