Sikapi 'Obor Rakyat', Dewan Pers Kirim Surat ke Polri

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers menegaskan Obor Rakyat berada di luar ranah jurnalisme. Penerbitan itu tidak dapat dijangkau melalui mekanisme Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers).

Penegasan tersebut termuat di dalam surat Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, kepada Kepala Kepolisian RI, Jenderal (Pol) Sutarman. Surat bernomor 223/DP/K/VI/2014, tertanggal 17 Juni 2014 itu berisi enam poin yang memuat pertimbangan, penilaian dan pernyataan Dewan Pers menyikapi peredaran Obor Rakyat.

Enam poin tersebut, pertama, Obor Rakyat tidak memenuhi ketentuan mengenai bentuk badan usaha pers sesuai Pasal 1 Butir 2 UU Pers. Kedua, sesuai penelusuran yang dilakukan Dewan Pers, alamat yang tercantum di kotak redaksi Obor Rakyat palsu atau fiktif. Sehingga, Obor Rakyat tak memenuhi ketentuan Pasal 12 UU Pers.
 
Ketiga, terkait konten, Dewan Pers menilai Obor Rakyat tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik dan ketentuan mengenai asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 6 Butir a, b, c, d, dan e UU Pers. Prinsip-prinsip jurnalistik sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ) juga tidak dipenuhi.

“Isi Obor Rakyat hanya didasarkan pada asumsi dan opini semata. Tak ada satupun prinsip-prinsip jurnalistik seperti berita harus faktual, berimbang, tidak memuat hal-hal yang terkait dengan pertentangan SARA, kewajiban melakukan verifikasi, tidak menghakimi serta harus cover both sides yang dipenuhi Obor Rakyat,” demikian penegasan Dewan Pers.
 
Kempat, berdasar beberapa pertimbangan tersebut, Dewan Pers menilai masalah Obor Rakyat berada di luar ranah jurnalisme, tidak dapat dijangkau melalui mekanisme UU Pers.

Selanjutnya, kelima, sesuai Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dan Polri, karena kasus Obor Rakyat tidak dapat diselesaikan melalui mekanisme UU Pers, maka Polri dapat mengambil alih apabila ditemukan pelanggaran hukum.
 
Terakhir, Dewan Pers menyatakan kesiapan membantu Polri secara teknis dalam melakukan penyidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan penerbitan Obor Rakyat. (red)

By Administrator| 17 Juni 2014 | berita |