Mengapa 'Obor Rakyat' Bukan Produk Pers?

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers tegas menilai tabloid Obor Rakyat bukan produk pers. Penilaian ini keluar setelah Dewan Pers meneliti dari sisi administratif dan sisi konten. Di dalam surat Ketua Dewan Pers kepada Kapolri tercantum beberapa temuan dan alasan mengapa tabloid yang menyoroti calon presiden Joko Widodo itu tidak dapat dijangkau dengan Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers maupun Kode Etik Jurnalistik.

Ada beberapa Pasal di dalam UU Pers yang menurut Dewan Pers tidak dipenuhi oleh tabloid Obor Rakyat, yaitu:

Pasal 1 butir 2: “Perusahaan pers adalah badan hukum Indonesia yang menyelenggarakan usaha pers meliputi perusahaan media cetak, media elektronik, dan kantor berita, serta perusahaan media lainnya yang secara khusus menyelenggarakan, menyiarkan, atau menyalurkan informasi.”

Catatan: Di dalam tiga edisi Obor Rakyat (edisi, 01, 02 dan 03), tidak ditemukan nama badan hukum.

Pasal 12: “Perusahaan pers wajib mengumumkan nama, alamat dan penanggung jawab secara terbuka melalui media yang bersangkutan; khusus untuk penerbitan pers ditambah nama dan alamat percetakan.”

Catatan: Di dalam tiga edisi Obor Rakyat (edisi, 01, 02 dan 03), tidak ditemukan nama penangung jawab serta nama dan alamat percetakan. Dewan Pers mencoba mencari alamat redaksi dan usaha Obor Rakyat, sesuai yang tertera di dalam bok redaksi-nya, namun tidak berhasil ditemukan. Alamat yang tercantum adalah palsu atau fiktif.

Sedangkan menyangkut isi tulisan, Dewan Pers menilai Obor Rakyat tidak memenuhi asas, fungsi, hak, kewajiban dan peranan pers sesuai UU Pers yaitu:

Pasal 5 ayat 1: “Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta asas praduga tak bersalah.”

Pasal 6 butir a, b, c, d, e:
Pers nasional melaksanakan peranannya sebagai berikut:
a. memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui;
b. menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum, dan Hak Asasi Manusia, serta menghormat kebhinekaan;
c. mengembangkan pendapat umum b e r d a s a r k a n informasi yang tepat, akurat dan benar;
d. melakukan pengawasan, kritik, koreksi, dan saran terhadap hal-hal yang berkaitan dengan kepentingan umum;
e. memperjuangkan keadilan dan kebenaran;

Selain itu, isi Obor Rakyat tidak memenuhi prinsip-prinsip jurnalistik sesuai Kode Etik Jurnalistik seperti berita harus faktual, berimbang, tidak memuat hal-hal yang terkait dengan pertentangan SARA, kewajiban melakukan verifikasi, serta tidak memuat opini yang menghakimi. (red)

By Administrator| 21 Juli 2014 | berita |