Dewan Pers tidak henti-hentinya mengeluarkan berbagai seruan dan pernyataan agar pers bekerja profesional dalam meliput Pemilu 2014. Berikut beberapa informasinya:
24 Februari 2014
Dewan Pers mengeluarkan Seruan Nomor: 02/Seruan-DP/II/2014 tentang Pilihan Non-Aktif Atau Mengundurkan Diri Bagi Wartawan yang Memutuskan Menjadi Caleg, Calon DPD, atau Tim Sukses.
24 Februari 2014
Dewan Pers mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 02/SE-DP/II/2014 Tentang Independensi Wartawan dan Pemuatan Iklan Politik di Media Massa. Surat Edaran ini memuat lima poin seruan.
14 Maret 2014
Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia Mengeluarkan Seruan Bersama Tentang Pers dan Pelaksanaan Pemilu 2014:
Kepada pengelola pers: (1) Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu; (2) Pers harus menjalankan fungsinya sebagai lembaga kontrol sosial secara profesional; (3) Pers harus bersikap adil dengan memberi kesempatan yang sama kepada semua peserta pemilu dan transparan; (4) Pers harus tegas menjaga pagar api dengan memisahkan ruang redaksi dan ruang bisnis; (5) Pers harus memahami, memperhitungkan dan mencegah resiko buruk yang bisa ditimbulkan oleh pemberitaan yang tidak profesional dan tidak menaati Kode Etik Jurnalistik, serta Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran; dan (6) Pers wajib memberitakan pesan pendidikan tentang pemilu dan rekam jejak para calon dalam pemilu legislatif dan pemilu presiden.
18 Maret 2014
Dewan Pers menggelar jumpa pers dan mengeluarkan siaran pers untuk memberi ‘peringatan etik’ kepada pemilik perusahaan pers terkait dengan liputan tentang Pemilu 2014. Dewan Pers meminta pemilik perusahaan pers untuk tetap menjunjung tinggi kaedah pers, antara lain menghormati pekerja persnya sendiri, termasuk menghormati sikap profesional mereka sebagai jurnalis.
2 Juni 2014
Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia mengeluarkan Pernyataan Bersama tentang
Independensi Media Penyiaran:
- Pers harus menjaga integritas dan bersikap independen dalam melakukan peliputan pemilu, serta mematuhi prinsip-prinsip jurnalistik yang demokratis dan menjaga harmoni dalam perikehidupan publik.
- Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, bertentangan dengan prinsip independensi dan melanggar Kode Etik Jurnalistik dan Standar Perlindungan Profesi Wartawan yang telah diratifikasi oleh semua pemilik grup media.
- Menggunakan pemberitaan untuk kepentingan pihak tertentu, melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 dan SPS) KPI 2012, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No 32/2002 tentang Penyiaran.
18 Juni 2014
Dewan Pers bertemu pimpinan televisi dan organisasi pers membahas liputan pemilu. Dewan Pers mendorong Pers untuk bersikap profesional. (red)
4 Juli 2014
Dewan Pers mengundang pimpinan TVOne dan Metro TV untuk membicarakan liputan pemilu, terutama di kedua media tersebut. (red)