Dewan Pers Selesaikan Pengaduan PDI Perjuangan terhadap TVOne

images

Jakarta - Hari ini (4/7/2014) Dewan Pers menyelesaikan pengaduan dari DPP PDI Perjuangan terhadap TVOne melalui pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta.

Penyelesaian yang melibatkan kedua pihak ini dituangkan di dalam Risalah Penyelesaian yang ditandatangani masing-masing oleh Wasekjen DPP PDI Perjuangan, Achmad Basarah, dan Wakil Pemimpin Redaksi TVOne, Toto Suryanto. Sedangkan dari Dewan Pers diwakili oleh M. Ridlo ‘Eisy, Imam Wahyudi, dan Ray Wijaya.

Berikut isi selengkapnya Risalah Penyelesaian Pengaduan PDI Perjuangan terhadap TVOne:

Dewan Pers menerima pengaduan dari DPP PDI Perjuangan atas program talkshow dan berita TVOne:
1.    Talkshow Apa Kabar Indonesia Pagi yang mengangkat topik “Kasus Transjakarta” yang ditayangkan 30 Juni 2014 pukul 07.48 WIB, yang kemudian berkembang menjadi diskusi tentang bahaya laten komunisme;
2.    Berita sound on tape (sot) dengan judul “Awas Bahaya Komunis” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13.34 WIB. Berita ini memuat kembali kutipan wawancara di dalam program Apa Kabar Indonesia Pagi di atas.
3.    Paket Berita berjudul “Kaderisasi PDIP” yang disiarkan pada 2 Juli 2014 pukul 13. 38 WIB.

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers telah meminta klarifikasi kedua pihak di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, 4 Juli 2014. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi tersebut, Dewan Pers menilai berita TVOne yang diadukan melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati proses penyelesaian sebagai berikut:
1.    TVOne bersedia memuat Hak Jawab dari Pengadu secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Pengadu dan pemirsa. Hak Jawab dimuat tiga kali pada jam yang sama dengan berita yang diadukan selambat-lambatnya pada Sabtu, 5 Juli 2014.
2.    TVOne bersedia menyiarkan Risalah Penyelesaian ini sebagai bagian dari Hak Jawab.
3.    TVOne berkomitmen menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya.
4.    Kedua pihak sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak melanjutkan ke proses hukum, kecuali kesepakatan di atas tidak dipenuhi.

Tidak melayani hak jawab bisa dipidana denda paling banyak Rp 500.000.000 sebagaimana disebutkan dalam Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers.

(red)

By Administrator| 04 Juli 2014 | berita |