Gedung Dewan Pers Tidak Boleh Digunakan untuk Posko Pendukung Capres

images

Jakarta (Info Dewan Pers) - Dewan Pers mengeluarkan keterangan pers untuk menjelaskan kasus pemasangan spanduk pendukung salah satu calon presiden di Gedung Dewan Pers, Jakarta. Dewan Pers tegas melarang penyewa ruangan Gedung Dewan Pers untuk menjadikan ruangan yang mereka sewa sebagai tempat posko calon presiden.

Berikut keterangan pers selengkapnya:

Keterangan Pers (Press Release) Dewan Pers

Dewan Pers Melarang Penggunaan Gedung Dewan Pers
sebagai Tempat Alat Peraga dan Posko Kampanye Pemilihan Presiden

Dewan Pers sangat berkeberatan penggunaan Gedung Dewan Pers sebagai tempat alat peraga kampanye pemilihan presiden 2014, dan sebagai tempat bagi posko pemenangan kandidat pemilihan presiden. Tindakan itu dapat merusak citra dan fungsi Dewan Pers seperti yang diamanatkan oleh Undang-undang Pers dan jelas berlawanan dengan semangat Kode Etik Jurnalistik.

Seperti diketahui, telah terjadi aksi pemasangan spanduk dari salah satu pendukung pasangan calon presiden di bagian depan Gedung Dewan Pers, Jalan Kebon Sirih 32-34, Jakarta Pusat pada hari Minggu, 25 Mei 2014.  Spanduk itu dipasang tanpa izin dari Sekretariat Dewan Pers.

Spanduk tersebut dipasang oleh salah satu penyewa di Lantai 5 Gedung Dewan Pers.  Mengetahui pemasangan yang tidak sesuai dengan prinsip independensi, para Anggota Dewan Pers segera meminta Sekretariat menurunkan spanduk. Pada Senin pagi sekitar pukul 8.00 WIB, spanduk itu telah diturunkan.

Dewan Pers, merupakan pemegang mandat misi penggunaan Gedung Dewan Pers. Sejak reformasi, Gedung Dewan Pers yang sebelumnya dikelola yayasan yang dibentuk Departemen Penerangan RI melalui Dewan Pers pada masa Orde Baru, kini beralih pengelolaannya di bawah administrasi Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) RI. Sekretariat Dewan Pers saat ini adalah bagian dari administrasi Kemenkominfo.

Dewan Pers dan Sekretariat Dewan Pers tengah menata ulang pemanfaatan Gedung Dewan Pers sesuai amanat Undang Undang Pers, Kode Etik Jurnalistik dan Peraturan-Peraturan Dewan Pers. Namun, hingga saat ini masih tersisa beberapa ruangan di Gedung Dewan Pers yang dulu disewakan yayasan ke pihak-pihak yang tidak berkaitan dengan ketentuan-ketentuan tersebut, cq. kegiatan pers.

Dewan Pers meminta kepada para penyewa Gedung Dewan Pers yang masih tersisa agar tak menyalahgunakan tempat dan izin penggunaan gedung untuk kegiatan yang dapat merusak fungsi Dewan Pers seperti yang ditetapkan dalam Pasal 15 Undang-Undang Pers No 40 Tahun 1999. Apalagi pemasangan alat peraga kampanye dan pendirian posko kampanye pemilu di gedung milik pemerintah adalah tindakan yang melanggar Undang-Undang Pemilu.

Apabila pihak penyewa Gedung Dewan Pers melakukan pelanggaran, Dewan Pers akan mempersilakan mereka untuk segera meninggalkan Gedung Dewan Pers.

Jakarta, 26 Mei 2014
Dewan Pers


Prof. Dr. Bagir Manan, SH., MCL
Ketua

By Administrator| 26 Mei 2014 | berita |