(Berita Dewan Pers) Jakarta – Dewan Pers mengeluarkan dua Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) terhadap harian Batak Pos Bersinar. Pertama, PPR Nomor 17/PPR-DP/IV/2014 terkait pengaduan Elbrino Shah dan Muhammad Ramadhan Rahmaddian Shah. Kedua, PPR Nomor 18/PPR-DP/IV/2014 tentang pengaduan PT. Toba Pulp Lestari.
Di dalam kedua PPR tersebut, Dewan Pers memutuskan, masyarakat yang merasa dirugikan oleh berita Batak Pos Bersinar dapat menempuh prosedur hukum lain di luar Undang-Undang Pers.
Keputusan seperti ini baru pertama dikeluarkan Dewan Pers dalam menghadapi persoalan pemberitaan pers. Dewan Pers menilai, Batak Pos Bersinar tidak beritikad baik dalam merespon upaya Dewan Pers untuk menyelesaikan tiga pengaduan terhadap media tersebut, terutama dua yang terakhir.
Selain itu, Batak Pos Bersinar telah berkali-kali melakukan pelanggaran dan menolak upaya penyelesaian sengketa pemberitaan melalui Dewan Pers serta mengabaikan rekomendasi Dewan Pers.
“Dewan Pers menilai Harian Batak Pos Bersinar termasuk dalam kategori media yang tidak memenuhi kriteria media sebagaimana diatur dalam Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan peraturan-peraturan Dewan Pers lainnya,” demikian salah satu isi putusan Dewan Pers. (red)