Jakarta (berita Dewan Pers) - Dewan Pers dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjalin kerjasama yang dikukuhkan dalam Nota Kesepahaman berjudul “Perlindungan Kemerdekaan Pers serta Perlindungan Saksi/Atau Korban Tindak Pidana”.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, menandatangani Kesepahaman ini mewakili masing-masing lembaga. Penandatanganan dilakukan setelah diskusi “Peliputan dan Pemberitaan Media Terkait Upaya Perlindungan Saksi dan Korban”, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Rabu (29/1/2014).
Penyusunan Nota Kesepahaman intensif dilakukan sejak satu tahun terakhir. Kesepahaman yang berisi 4 bagian, 7 bab dan 11 pasal ini dimaksudkan untuk meningkatkan kerjasama kedua lembaga dalam perlindungan kemerdekaan pers serta perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana.
Beberapa kegiatan kerjasama yang akan dilakukan kedua lembaga berupa penyusunan pedoman peliputan dan pemberitaan tentang saksi dan/atau korban tindak pidana; sosialisasi Nota Kesepahaman dan pedoman peliputan dan pemberitaan tentang saksi dan korban tindak pidana; pelatihan materi pedoman peliputan dan pemberitaan tentang saksi dan/atau korban tindak pidana kepada wartawan media cetak, siber, dan elektronik.
Kedua pihak juga sepakat untuk melakukan pemantauan atas pemberitaan tentang saksi dan/atau korban tindak pidana di media cetak, siber, dan elektronik; menyelenggarakan seminar, diskusi dan forum pertemuan lainnya; dan menyelenggarakan kegiatan yang terkait dengan pemberitaan tentang perlindungan saksi dan/atau korban tindak pidana antara lain, jumpa pers, press briefing, dan talkshow.
Di bagian lain Nota Kesepahaman disebutkan, Dewan Pers mengawasi pemberitaan mengenai saksi dan/atau korban tindak pidana berlandaskan Kode Etik Jurnalistik dan prinsip/asas praduga tidak bersalah (presumption of innocence), agar tidak menimbulkan korban kedua kalinya (reviktimisasi). Dewan Pers juga menindaklanjuti adanya pengaduan masyarakat menyangkut pemberitaan yang menimbulkan kerugian pada sumber berita dan atau pihak lainnya.
Disebutkan juga di dalam Kesepahaman ini, LPSK memberikan perlindungan kepada wartawan dalam status sebagai pelapor, saksi dan/atau korban tindak pidana. Pengajuan perlindungan dapat dilakukan melalui Dewan Pers dan/atau diajukan langsung oleh wartawan bersangkutan. (red)