Dewan Pers Ajak Pers Kampanye Anti Kekerasan terhadap Pers

images

(Berita Dewan Pers) - Dewan Pers mengirim surat kepada pimpinan media dan organisasi pers (26/8) berisi ajakan bersama melakukan kampanye anti kekerasan terhadap pers. Berikut surat tersebut selengkapnya.

Jakarta, 26 Agustus 2013

Nomor    : 266/K-DP/VIII/2013
Lamp        : -
Perihal    : Kampanye Anti Kekerasan Terhadap Wartawan


Kepada Yth.
Seluruh Pimpinan Media Cetak, Elektronik, dan Siber
Seluruh Pimpinan Organisasi Perusahaan Pers (PRSSNI, SPS, ATVSI, ATVLI)
Seluruh Pimpinan Organisasi Wartawan (PWI, AJI, IJTI)
Di –
        Seluruh Indonesia


Dengan hormat.

Dewan Pers mencermati kasus kekerasan terhadap wartawan dan pengrusakan kantor pers masih acap kali terjadi akhir-akhir ini, seperti dialami wartawan Trans7, Anton Nugroho, yang tertembak saat meliput demonstrasi di Jambi (17 Juni 2013). Sebelumnya, wartawan Trans TV, Muhammad Ardiansyah, dianiaya orang tidak dikenal di Makassar, (9 Mei 2013). Di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, kantor redaksi Palopo Pos dan Fajar Biro Palopo dibakar massa pendukung salah satu calon walikota (31 Maret 2013). Berbagai kekerasan tersebut mencemaskan dan selayaknya mendapat perhatian serius dari kita. Apalagi, kita mulai memasuki tahun politik menjelang Pemilu tahun 2014. Segala bentuk kekerasan terhadap wartawan atau pers, bukan saja menggambarkan kerendahan budi, bertentangan dengan nilai-nilai kemanusiaan. Lebih dari itu, berbagai kekerasan tersebut, menggoyahkan tatanan demokrasi yang bersendikan pada komunikasi damai dan saling menghormati.

Pasal 8 UU No. 40 Tahun 1999 Tentang Pers tegas menyebutkan “dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum”. Terkait hal itu, Dewan Pers mengajak semua pemangku kepentingan pers, khususnya pekerja pers, untuk melakukan kampanye bersama anti kekerasan terhadap wartawan/pers. Wujud konkrit dari kampanye bersama ini adalah dengan kesediaan seluruh perusahaan pers menyediakan slot untuk pengumuman dengan format sebagai berikut:
1.    Running text (untuk stasiun televisi).
2.    Adlibs (untuk stasiun radio).
3.    Kolom baris (untuk media cetak dan online/siber).

Secara redaksional isi kampanye bersama ini adalah:
“Jika pers merugikan, jangan main hakim sendiri, gunakan hak jawab atau adukan ke Dewan Pers.” (Pesan ini disampaikan ….(nama media) …. dan Dewan Pers)

Semoga melalui kampanye ini, seluruh pemangku kepentingan pers semakin kompak dan bersatu dalam melindungi kebebasan pers.

Demikian ajakan kampanye bersama ini kami sampaikan, atas kesediaan dan kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.

Dewan Pers

ttd

Bagir Manan
Ketua

By Administrator| 28 Agustus 2013 | berita |