Soal Sumbangan dan THR Untuk Wartawan

images

Jakarta (Info Dewan Pers) – Dewan Pers mengeluarkan surat edaran kepada masyarakat, pejabat pemerintah dan non-pemerintah tentang pemberian bantuan atau tunjangan hari raya (THR) untuk wartawan.

Melalui surat edaran yang ditandatangani Ketua Dewan Pers Bagir Manan ini, Dewan Pers menegaskan tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan.

Berikut surat edaran tersebut selengkapnya:
 
Jakarta, 30 Juli 2013

Nomor: 249/SE-DP/VII/2013
Perihal:  Surat Edaran Dewan Pers Tentang Pemberian Bantuan dan
                Tunjangan Hari Raya Kepada Wartawan

Kepada Yth.
1.    Anggota Masyarakat
2.    Lembaga pemerintah dan non-pemerintah
Di tempat

Hingga saat ini Dewan Pers masih banyak menerima keluhan dari masyarakat, pejabat pemerintah maupun non-pemerintah tentang permintaan bantuan atau tunjangan hari raya (THR) dari mereka yang mengaku wartawan. Permintaan tersebut ada yang dilakukan dengan cara baik-baik ada juga dengan pemaksaan. Jumlah ”wartawan” yang meminta bantuan atau THR sangat banyak dan sebagian besar tidak dikenal atau belum pernah bertugas di lingkungan organisasi, lembaga pemerintah atau perusahaan terkait.

Sesuai Pasal 8 Standar Perusahaan Pers (Peraturan Dewan Pers Nomor 4/Peraturan-DP/III/2008), ”Perusahaan pers wajib memberi upah kepada wartawan dan karyawannya sekurang-kurangnya sesuai dengan upah minimum provinsi minimal 13 kali setahun”. Sedangkan Pasal 9 menyebutkan “Perusahaan pers memberi kesejahteraan lain kepada wartawan dan karyawannya seperti peningkatan gaji, bonus, asuransi, bentuk kepemilikan saham dan atau pembagian laba bersih, yang diatur dalam Perjanjian Kerja Bersama.” Berdasarkan Peraturan tersebut, perusahaan pers adalah pihak yang wajib memberikan bantuan atau gaji ke-13 (seperti THR) kepada wartawannya.

Terkait hal itu, Dewan Pers menegaskan bahwa tidak ada kewajiban bagi masyarakat, lembaga pemerintah dan non-pemerintah untuk memberikan bantuan atau THR kepada wartawan.

Demikian Surat Edaran ini untuk dapat menjadi petunjuk bagi masyarakat atau pejabat dalam menyikapi permohonan bantuan atau THR dari mereka yang mengaku wartawan.

Dewan Pers

ttd

Bagir Manan
Ketua

By Administrator| 02 Agustus 2013 | berita |