Jakarta (Berita Dewa Pers) – Dewan Pers secara formal turut memantau perkembangan persidangan kasus Cebongan. Langkah ini diambil setelah Dewan Pers menerima pengaduan tentang intimidasi terhadap beberapa wartawan yang meliput atau memberitakan persidangan terkait penembakan tahanan di Lembaga Pemasyarakatan Cebongan, Yogyakarta, ini.
“Kami secara formal akan memantau, apakah tekanan kepada wartawan setelah (jumpa pers) ini masih terjadi,” kata Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo, dalam jumpa pers yang digelar Dewan Pers dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, pada Senin (15|7).
Jumpa pers ini turut dihadiri Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, Anggota Dewan Pers, Jimmy Silalahi, dan Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila.
Menurut Stenlay, panggilan akrab Yosep Adi Prasetyo, Dewan Pers menerima pengaduan dari Koalisi Rakyat Pemantau Peradilan Militer yang mengungkap adanya intimidasi terhadap wartawan harian Kompas dan Tribun.
Stenlay meminta pihak-pihak terkait kasus Cebongan yang merasa dirugikan oleh berita pers untuk menggunakan hak jawab atau mengadu ke Dewan Pers. Ia menegaskan, upaya menghambat wartawan saat menjalankan kerja jurnalistik sama dengan menghambat hak masyarakat untuk mendapat informasi.
“Kami juga menunggu pihak yang merasa dirugikan untuk mengadu ke Dewan Pers. Inilah prinsip yang diakui UU Pers,” kata Stenlay.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, berharap pers turut menjaga proses persidangan agar berjalan baik. Pers perlu menjaga keseimbangan peliputan terhadap tiga komponen yang terkait persidangan ini yaitu korban, mereka yang diadili, dan masyarakat.
“Pers harus benar-benar memperhatikan tiga komponen ini. Pers menjaga keseimbangan ini, jangan sampai terjebak pada hal yang merugikan kita sendiri,” ujarnya.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga berharap semua pihak menghormati fungsi pers sebagai lembaga publik untuk mengawasi dan menyerap informasi tentang kasus Cebongan.
Dalam juma pers ini, Komnas HAM merilis pernyataan yang mengungkap beberapa kejadian intimidasi terhadap wartawan. Menurut Ketua Komnas HAM, Siti Noor Laila, wartawan tidak sepenuhnya bebas meliput persidangan karena mengalami intimidasi. Padahal, liputan pers sangat penting untuk mendorong persidangan berjalan adil dan transparan. Fakta-fakta di persidangan akan terungkap ke masyarakat melalui pemberitaan pers.
“Komnas HAM mendukung sepenuhnya tugas-tugas jurnalis untuk melakukan peliputan dan menyampaikan informasi kepada masyarakat apa yang menjadi fakta-fakta di persidangan,” demikian antara lain isi pernyataan Komnas HAM.(red)