Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menilai suratkabar Pokja News telah melanggar Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik, karena memuat berita tanpa uji informasi, tidak berimbang, tidak akurat, dan tidak profesional.
Penilaian Dewan Pers tersebut termuat dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 1/PPR-DP/V/2013 Tentang Pengaduan M. Nadzier Wiriadinata terhadap Surat Kabar Pokja News.
Suratkabar yang terbit di Bandung ini diadukan oleh Nadzier Wiriadinata, Kasubbag Informasi dan Humas di Kanwil Kemenag Provinsi Jawa Barat, karena memuat berita berjudul “Prett. Kibul Nomor Wahid” dan artikel atas nama Eko Purwanto berjudul “That’s Bullshit”.
Terkait pelanggaran ini, Dewan Pers merekomendasikan Pokja News memuat Hak Jawab Nadzier Wiriadinata disertai permintaan maaf.
Selengkapnya Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi Dewan Pers dapat dibaca di sini. (red)