Trans TV Laporkan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan

images

Jakarta (Berita Dewan Pers)– Pemimpin Redaksi Trans TV, Gatot Triyanto, melaporkan kasus kekerasan yang dialami wartawannya, Muhammad Ardiansyah, ke Dewan Pers. Ia berharap Dewan Pers dapat menindaklanjuti kasus ini.

Sesuai kronologi kejadian yang disampaikan ke Dewan Pers, Ardiansyah dianiaya orang tidak dikenal di Jalan Urip Sumiharjo Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis, 9 Mei 2013, sekira pukul 04.00 WITA. Saat itu, ia bersama wartawan Fajar TV, Harun Rasyid, pulang dari meliput kericuhan di salah satu hotel di Makassar.

Pelaku penganiayaan berjumlah empat orang. Mereka mengendarai motor dan menggunakan senjata tajam. Seorang pelaku sempat berteriak “itu wartawan” saat mengejar korban.

Akibat penganiayaan, Ardiansyah mengalami luka tusukan di bagian paha. Hasil visum menyembutkan, luka tersebut sedalam lima sentimeter dan lebar enam sentimeter.

Dewan Pers mengecam kekerasan ini dan meminta kepolisian untuk menemukan pelaku serta menghukumnya sesuai peraturan yang berlaku.

“Dewan Pers meminta kepada kepolisian untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terkait peristiwa ini, menemukan pelakunya dan menghukum sesuai peraturan perundangan yang berlaku,” tegas Anggota Dewan Pers, Yosep Adi Prasetyo. 

Menurutnya, wartawan bukan orang yang terlibat di dalam konflik antara masyarakat dan geng motor yang terjadi di Makassar saat ini. Karena itu, wartawan tidak boleh dijadikan sasaran penyerangan.

Ia meminta masyarakat untuk menghormati kerja-kerja jurnalistik yang dilakukan wartawan. Apa yang dilakukan wartawan pada dasarnya mengumpulkan, mengolah, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat.

Dalam kesempatan terpisah, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan menegaskan, intimidasi, ancaman, atau kekerasan terhadap pers, merupakan ancaman terhadap kemerdekaan pers. (red)

By Administrator| 15 Mei 2013 | berita |