Jakarta (Berita Dewan Pers) – Sejumlah praktisi pers mendesak Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera merevisi atau mencabut ketentuan yang mengatur sanksi terhadap pers di dalam Peraturan KPU No. 1/2013 tentang Pedoman Pelaksaaan Kampanye Pemilu Anggota DPR, DPRD, dan DPD.
Desakan tersebut muncul dalam dialog yang digelar Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Jumat (26/4/2013). Dialog ini dihadiri Anggota Dewan Pers, praktisi dan pengamat pers, serta pengurus organisasi pers.
Selain menuntut pencabutan “pasal pembredelan” di dalam Peraturan KPU, mereka berencana melakukan Uji Materi terhadap UU No. 8/2012 tentang Pemilihan Umum Anggota DPR, DPD, dan DPRD. UU tersebut dianggap terlalu jauh mengatur pers yang telah memiliki aturan atau UU sendiri.
Saat membuka diskusi, Ketua Dewan Pers Bagir Manan, meminta pers ikut serta dalam menyukseskan Pemilu sebagai bentuk tanggung jawab, bukan karena ditakut-takuti oleh banyak aturan.
“Saya berharap Pemilu ini merupakan bagian dari proses pematangan demokrasi kita,” katanya.
Bagir menilai, keterlibatan pers dalam Pemilu tidak perlu terlalu diatur lagi. Sudah ada UU, Peraturan Dewan Pers dan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) yang menjadi aturan bagi pers. Ia menyadari, saat ini ada kekhawatiran terhadap pengaruh pers yang semakin besar. Namun, kekhawatiran itu jangan sampai mengerangkeng pers.
Menyangkut independen pers, Bagir menegaskan, independensi tidak sama dengan netral. “Independensi adalah sikap orang merdeka yang boleh memilih kalau memang harus memilih, tetapi pilihannya berdasar kepentingan yang besar,” ujarnya.
Terkait “pasal pembredelan dalam” peraturan KPU, tiga organisasi wartawan yang berkumpul di Dewan Pers, pada 16 April lalu, juga meminta KPU segera mencabut aturan tentang pembredelan itu. Ketiga organisasi tersebut adalah Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).
Bawaslu
Setelah menggelar dialog, pada siang harinya Dewan Pers bersama sejumlah tokoh dan praktisi pers bertemu dengan pimpinan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) DKI Jakarta untuk berdialog terkait pengawasan pelaksanaan Pemilu.
Dalam pertemuan ini, komunitas pers dan Bawaslu DKI Jakarta akan bersama mendorong kasus pers dalam Pemilu diselesaikan melalui Dewan Pers dan KPI.
Ketua Bawaslu DKI Jakarta, Mimah Susanti, memahami komunitas pers adalah pihak yang paling tahu mengenai persoalan pers dalam Pemilu. Apabila telah ada aturan tentang pers yang bersifat lex specialis, menurutnya itu lebih bagus. Nantinya, kasus pers terkait Pemilu diteruskan ke Dewan Pers atau KPI. “Yang paling tahu teman-teman media,” katanya. (red)