Atas Rekomendasi Dewan Pers, Dua Media Siber Cabut Berita

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dua media siber, www.tribun-timur.com dan www.seruu.com mencabut berita mereka yang diadukan ke Dewan Pers. Redaksi www.tribun-timur.com mencabut berita berjudul “Bupati Sulsel Diisukan Suap Ketua MK untuk Polwali?” yang dipublikasikan pada 5 Oktober 2013, disertai permintaan maaf kepada Bupati Gowa, Ichsan Yasin Limpo dan pembaca.

Sedangkan redaksi www.seruu.com mencabut berita berjudul “Relawan RaYa Siap Gugat Media dan Lawan KPK” (27 Agustus 2013), disertai permintaan maaf kepada David Rizal Nugroho dan pembaca.

Kasus kedua media tersebut sebagai berikut:

Dewan Pers menerima pengaduan Bupati Gowa, Ishsan Yasin Limpo, melalui kuasa hukum HDS Partnership, tertanggal 3 Desember 2013, atas berita www.tribun-timur.com berjudul “Bupati di Sulsel Diisukan Suap Ketua MK untuk Pilwali”?

Terkait pengaduan ini, Dewan Pers meminta klarifikasi kedua pihak pada 28 Desember 2013 di Makassar, Sulawesi Selatan. Semula redaksi www.tribun-timur.com menayangkan berita “Bupati IY di Sulsel Suap Ketua MK untuk Pilwali?” kemudian berubah menjadi “Bupati di Sulsel Diisukan Suap Ketua MK untuk Pilwali”.

Redaksi www.tribun-timur.com pada Sabtu 5 Oktober 2013 sudah meralat berita yang dipersoalkan dengan membuat berita baru berjudul “Berita Bupati Asal Sulsel di Rumah Ketua MK Bohong”. Namun, Dewan Pers berpendapat, perubahan dan berita ralat itu belum memadai.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita www.tribun-timur.com melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak melakukan uji informasi, tidak berimbang dan memuat opini yang menghakimi.

Atas dasar itu, Dewan Pers merekomendasikan agar redaksi www.tribun-timur.com mencabut berita yang diadukan disertai keterangan pencabutan berita, sesuai angka 4 huruf c Pedoman Pemberitaan Media Siber. Redaksi www.tribun-timur.com juga memuat permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca di tempat yang sama dengan berita yang dicabut.

Pengadu dan Teradu menerima penilaian Dewan Pers dan sepakat tidak akan membawa persoalan ini ke jalur hukum, kecuali kesepakatan yang dicapai tidak dilaksanakan sebagaimana mestinya. www.tribun-timur.com tetap dapat memberitakan tentang Pengadu dengan mematuhi Kode Etik Jurnalistik.

Sebelumnya, kasus serupa dialami www.seruu.com. Portal berita ini diadukan ke Dewan Pers oleh David Rizal Nugroho melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso SH, pada 2 September dan 4 Oktober 2013. Berita yang diadukan berjudul “Relawan RaYa Siap Gugat Media dan Lawan KPK!” yang dirilis pada 27 Agustus 2013.

Dewan Pers meminta klarifikasi dari pengelola www.seruu.com pada 20 November 2013 di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai berita www.seruu.com melanggar Pasal 2 dan Pasal 3 KEJ karena tidak jelas sumbernya dan tidak melakukan uji informasi.

Redaksi www.seruu.com sebenarnya telah memuat klarifikasi dari David Rizal Nugroho pada edisi 3 September 2013 melalui berita berjudul ”Berita Ralat: “Kuasa Hukum RY Bantah Pemberitaan seruu.com”. Namun, Dewan Pers menilai hal tersebut belum memadai.

Redaksi www.seruu.com menerima penilaian Dewan Pers. Mereka bersedia mencabut berita yang diadukan disertai keterangan pencabutan berita, sesuai angka 4 huruf c Pedoman Pemberitaan Media Siber dan rekomendasi Dewan Pers. Selain itu, ww.seruu.com memuat permintaan maaf kepada Pengadu dan pembaca di tempat yang sama dengan berita yang dicabut.

Pengadu, melalui kuasa hukumnya Sugeng Teguh Santoso juga menerima penyelesaian Dewan Pers ini. (red)

By Administrator| 06 Januari 2014 | berita |