Dibentuk Satuan Tugas Penanganan Kekerasan terhadap Wartawan

images

 

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers bersama organisasi pers dan komunitas pers membentuk satuan tugas untuk menangani kekerasan terhadap wartawan. Satgas tersebut beranggotakan wakil dari tiga organisasi wartawan dan satu anggota Dewan Pers. Tiga organisasi tersebut yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

 

Menurut Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo, pembentukan Satgas ini bertujuan, antara lain, untuk mempercepat penanganan kasus kekerasan terhadap wartawan. Pembentukannya merupakan bagian dari pelaksanaan Pedoman Penanganan Kasus Kekerasan terhadap Wartawan yang sudah disahkan oleh Dewan Pers dan komunitas pers pada akhir tahun lalu.

 

Meskipun telah dibentuk Satgas, Agus mengingatkan, perusahaan pers tetap harus menjadi pihak pertama yang memberi perlindungan dan pembelaan kepada wartawan korban kekerasan. 

 

“Perusahaan pers tidak boleh memaksa wartawan korban kekerasan untuk melakukan perdamaian” kata Agus di depan sejumlah wartawan saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (5/3). 

 

Pada kesempatan yang sama, Anggota Dewan Pers terpilih periode 2013-2016, Yosep Adi Prasetyo, khawatir terjadi peningkatan jumlah kekerasan terhadap wartawan. Sebab, dalam dua bulan terakhir saja, Dewan Pers sudah menerima delapan laporan terkait kekerasan terhadap wartawan. 

 

“Kami mendorong Satgas bisa membuat langkah sistematik agar (kekerasan) ini tidak terjadi di masa depan,” ujar mantan Anggota Komnas HAM yang akrab dipanggil Stanley ini. 

 

Menurutnya, Satgas akan bekerja keras karena banyak kasus yang akan ditangani. Seluruh pekerjaan Satgas diberi payung hukum oleh Dewan Pers. “Tanggung jawab Dewan Pers untuk memperkuat Satgas,” tegasnya.

 

Paser TV

Menyikapi kekerasan yang dialami wartawan Paser TV, Nurmila Sariwahyuni, pada sabtu pekan lalu, Anggota Satgas wakil dari PWI, Kamsul Hasan, menegaskan dukungan komunitas pers agar kasus itu dibawa ke pengadilan dan pelakunya dihukum berat. 

 

“Kasus Paser TV, kita akan memantau, jangan sampai kasus kekerasan berat namun dikenakan ancaman pidana ringan,” katanya. 

 

Nurmila mengalami kekerasan dengan luka berat sesuai kriteria yang diatur di dalam KUHP. Karena itu, menurut Kamsul, pelaku dapat diancam dengan hukuman berat yaitu penjara sembilan tahun. Satgas meminta kepolisian menangani kasus ini secara serius dan profesional. (red)

 

By Administrator| 05 Maret 2013 | berita |