Dewan Pers Jelaskan Penilaian Soal Gunawan Jusuf dan Tempo

images

Jakarta (berita Dewan Pers ) – Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, hari ini (8/10/2012) di Gedung Dewan Pers, Jakarta, menggelar jumpa pers. Ia didampingi Anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo dan Bekti Nugroho.

Jumpa pers digelar untuk menanggapi pernyataan pengacara Gunawan Jusuf, Hotman Paris Hutapea, terkait Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 12/PPR-DP/IX/2012. PPR ini memuat penilaian Dewan Pers menanggapi pengaduan pengusaha Gunawan Jusuf terhadap berita majalah Tempo edisi 26 Maret – 1 April 2012.

Menurut Bagir Manan, Dewan Pers menemukan perbedaan antara isi pernyataan Hotman Paris dan isi PPR Dewan Pers Nomor 12/PPR-DP/IX/2012. “Ini semacam manipulasi terhadap yang kami (Dewan Pers) buat,” katanya.

Agus Sudibyo menjelaskan beberapa perbedaan antara pernyataan Hotman Paris yang disampaikan saat jumpa pers di Gedung Dewan Pers, Kamis (4/10/2010), dan isi PPR Dewan Pers.

Pertama, dalam siaran pers yang dibagikan Hotman Paris kepada wartawan disebutkan “Dewan Pers menjatuhkan hukuman berat” kepada majalah Tempo. Padahal, menurut Agus, Dewan Pers tidak menghukum majalah Tempo. Dewan Pers merekomendasikan tindakan yang harus dilakukan majalah Tempo terkait adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. 

“Dewan Pers merekomendasikan penyelesaian masalah jurnalistik sehingga tidak menjadi masalah hukum,” tegas Agus.

Berikut selengkapnya klarifikasi dari Dewan Pers:

Pernyataan Hotman Paris: Majalah Tempo dihukum Dewan Pers.
Isi PPR Dewan Pers: Dewan Pers tidak menghukum majalah Tempo, tetapi merekomendasikan tindakan yang harus dilakukan majalah Tempo karena adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Dewan Pers di negara yang demokratis tidak dapat memberikan sanksi atau hukuman kepada pers, namun memberikan rekomendasi penyelesaian masalah jurnalistik sehingga masalah tersebut tidak menjadi masalah hukum.

Pernyataan Hotman Paris: Untuk pertama kali Dewan Pers menjatuhkan hukuman berat dengan cara menerapkan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.
Isi PPR Dewan Pers: Bukan sekali ini saja Dewan Pers menyatakan media massa melakukan pelanggaran Kode Etik Jurnalistik. Pada tahun 2011, 84 persen dari semua kasus Kode Etik Jurnalistik yang ditangani Dewan Pers secara langsung (total 157 kasus), berakhir dengan kesimpulan bahwa media massa melanggar Kode Etik Jurnalistik. Pelanggaran Kode Etik Jurnalistik dilakukan oleh media yang berbeda-beda, bukan hanya oleh majalah Tempo.

Pernyataan Hotman Paris: Dewan Pers menyatakan majalah Tempo menggunakan sumber yang tidak kredibel.
Isi PPR Dewan Pers: Sebaliknya, Dewan Pers menyatakan majalah Tempo telah menggunakan sumber yang kredibel.

Pernyataan Hotman Paris: Dewan Pers menyatakan majalah Tempo tidak berimbang.
Isi PPR Dewan Pers: Dewan Pers menyatakan majalah Tempo telah berusaha memenuhi keberimbangan dengan memenuhi prosedur konfirmasi. Namun sumber kunci yang diwawancara, tidak bersedia memberikan keterangan.

Pernyataan Hotman Paris: …majalah Tempo untuk melaksanakan Putusan Dewan Pers tersebut secara sungguh-sungguh dengan cara memuat pernyataan maaf (dengan bahasa yang benar-benar ihklas meminta maaf) sebanyak lima halaman di majalah Tempo (dalam tiga kali penerbitan) dan juga iklan ukuran besar di koran Kompas yang seimbang dengan tulisan sebanyak lima halaman tentang Gunawan Jusuf di majalah Tempo yang terbukti melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Isi PPR Dewan Pers: Rekomendasi Dewan Pers mengacu kepada Peraturan Dewan Pers No.9 tahun 2008 tentang Pedoman Hak Jawab, Butir 13 huruf e dan  f. Pemuatan hak jawab dilakukan satu kali untuk setiap pemberitaan yang melanggar Kode Etik Jurnalistik dan wajib meminta maaf jika pemberitaan tersebut menghakimi.

Pernyataan Hotman Paris: …karena majalah Tempo menulis lima halaman yang isinya tidak sesuai fakta hukum terutama kalimat majalah Tempo yang berbunyi “Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf”.
Isi PPR Dewan Pers: Dalam lima halaman berita dimaksud, Dewan Pers hanya menemukan kesalahan pada penggalan kalimat “Jurus berkelit menghindari utang dengan menggunakan data keimigrasian ternyata bukan sekali digunakan Gunawan Jusuf”.

(red)

By Administrator| 08 Oktober 2012 | berita |