Verifikasi Merupakan Keniscayaan

images

Seorang calon walikota marah besar. Bukan karena gagal merebut kursi walikota dalam pilkada itu, tetapi lebih karena dia diberitakan oleh dua media siber di daerahnya telah menggelar pesta “hot” ketika membubarkan tim suksesnya. Kata “hot” tentu berkonotasi negatif. Ia semakin nelangsa, karena daerahnya terkenal religius. Apa kata dunia?

Ia mengadu ke Dewan Pers beberapa waktu lalu dengan cukup rinci. Selain menilai adanya dugaan pelanggaran terhadap sejumlah pasal dalam Kode Etik Jurnalistik (KEJ), juga atas Pedoman Media Siber (PMS). Pasalnya, media siber —karena sifat media yang mengutamakan kecepatan–bisa menayangkan sebuah berita dengan ketentuan benar-benar mengandung kepentingan publik yang bersifat mendesak (PMS butir 2 c (1)).

Akan tetapi media tersebut harus memberikan penjelasan kepada pembaca bahwa berita tersebut masih memerlukan verifikasi lebih lanjut yang diupayakan dalam waktu secepatnya.  Penjelasan dimuat pada bagian akhir dari berita yang sama, di dalam kurung dan menggunakan huruf miring. (butir 2 c (4)).

Ada dua media siber, seperti dikemukakan di atas, yang memberitakan peristiwa itu. Yang satu memang menurunkan reporternya untuk meliput peristiwa itu. Media siber lainnya hanya mengutip berita tersebut disertai judul dan “lead” baru, selebihnya copy-paste.

 

Acara keluarga

Ketika Dewan Pers memverifikasi pengaduannya dalam rangka mediasi, sang calon walikota menegaskan bahwa acara tersebut bukanlah pembubaran tim sukses, melainkan organisasi kepemudaan dimana dia duduk sebagai penasihatnya. Ia membantah keras bahwa acara itu merupakan pesta “hot”, karena dihadiri keluarga, isteri dan anak. “Tidak ada minuman keras”, ujarnya.

Menurutnya, sang wartawan datang juga atas undangan dari pihaknya, tetapi tidak mewawancarai atau mengonfirmasi sama sekali atas peristiwa yang terjadi pada acara tersebut. Karena itu, dia memperkirakan hanya 25 persen saja dari berita tersebut yang sesuai fakta. Ada 3 media yang diundang, tambahnya, tetapi dua media memberitakan “biasa-biasa” saja alias tidak melenceng dari fakta.

Sayang, pimpinan media yang bersangkutan tidak bisa dikonfirmasi langsung oleh Dewan Pers. Namun, pemimpin redaksi media tersebut mengirimkan kronologi peristiwanya secara tertulis disertai upaya yang

terus menerus untuk mengonfirmasi kepada sang calon walikota itu. Ia bahkan meminta calon walikota itu bisa diwawancarai secara langsung oleh wartawannya sebagai Hak Jawabnya. Media tersebut memang telah memuat penjelasan sang calon walikota yang diangkat dari facebooknya, sebagai bukti keseriusannya untuk membuat berita secara berimbang.

Sebagai pemred, secara pribadi ia juga telah meminta maaf kepada calon walikota itu. Tetapi sebagai kelembagaan, permintaan maaf akan dimuat di medianya bila sudah ada pernilaian dari Dewan Pers – dia menyebutnya ahli di bidang pers —atas berita tersebut kalau memang mengharuskan minta maaf.

Lantas bagaimana dengan media satunya lagi? Para wartawannya yang masih muda langsung bersedia bertemu dengan sang calon walikota atas upaya Dewan Pers. Mereka segera mengakui kesalahannya dan siap meminta maaf di medianya.

Calon walikota yang masih muda dan memiliki pengalaman di bidang media itu juga bisa menerima permintaan maaf dari media itu secara legawa.

Demikianlah “potret” jika media lalai melakukan konfirmasi atau verifikasi. Beritanya pasti bermasalah, lebih-lebih menyangkut pernilaian negatif terhadap seseorang. Ini pelajaran berharga buat media. Karena itu ke depan – meskipun terasa klise — media mesti sangat memperhatian hal ini: verifikasi merupakan keniscayaan. (Sumber: Buletin Etika Dewan Pers edisi Juli 2012)

 

 

By Administrator| 02 Agustus 2012 | berita |