Mamuju (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers menyelesaikan pengaduan Abdul Rasjid, Kepala Biro Humas Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat, melalui mediasi di Mamuju, Sulawesi Barat, Minggu (19/6). Abdul Rasjid mengadukan berita tabloid Cakrawala News berjudul “Kinerja Biro Humas Pemprov Sulbar Bobrok?” yang muncul pada edisi April 2012.
Dewan Pers menilai berita Cakrawala News itu melanggar Pasal 3 dan 4 Kode Etik Jurnalistik karena tidak akurat, tidak berdasarkan narasumber yang kredibel, tidak uji informasi atau verifikasi, tidak berimbang, dan memuat opini yang menghakimi.
Abdul Rasjid dan Cakrawala News yang diwakili oleh Pemimpin Redaksi, Andi Wawan, menerima penilaian Dewan Pers dan menyepakati tiga bentuk penyelesaian. Pertama, Cakrawala News akan memuat Hak Jawab dari Abdul Rasjid secara proporsional disertai permintaan maaf kepada Abdul Rasjid dan pembaca. Permintaan maaf tersebut tercantum di dalam “kotak” tersendiri yang dimuat bersamaan dengan Hak Jawab.
Kedua, Cakrawala News berkomitmen untuk menaati Kode Etik Jurnalistik dalam pemberitaan selanjutnya tentang Pengadu dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat. Ketiga, Abdul Rasjid dan Cakrawala News sepakat menyelesaikan kasusnya di Dewan Pers, tidak membawanya ke jalur hukum kecuali kesepakatan yang dicapai tidak dipenuhi.
Mediasi ini dihadiri anggota Dewan Pers, Agus Sudibyo dan Bekti Nugroho. Pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cabang Sulawesi Barat turut hadir sebagai saksi. Usai penandatanganan risalah penyelesaian pengaduan, Dewan Pers berdialog dengan puluhan wartawan Mamuju yang telah lama menunggu di luar ruangan mediasi. (red)