Dewan Pers Mediasi Tiga Kasus di Riau

images

Riau (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers melakukan mediasi di Pekanbaru, Riau, Selasa-Rabu (15-16/05), untuk menyelesaikan tiga pengaduan. Koperasi Citra Usaha Mandiri mengadukan empat media yaitu harian Media Riau, Haluan Riau, Vokal, dan Metro Riau, sedangkan PT. Bank Danamon, Tbk. mengadukan suratkabar President Pos, Riau. Satu pengaduan lainnya dari pengusaha, Dede Armen, terhadap suratkabar Tirai Investigasi, Riau.

Kasus antara Koperasi Citra Usaha Mandiri dan empat media dapat diselesaikan melalui penandatanganan Hasil Penyelesaian Pengaduan yang memuat penilaian Dewan Pers dan kesepakatan kedua pihak.

Menurut Dewan Pers, berita Media Riau berjudul “Aksi Penuntutan Lahan KKPA yang Tergabung dari KCUM Berasal dari Luar Pasir Penyu”, edisi 31 Januari 2012, melanggar Pasal 1 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang.

Sedangkan berita tiga media lainnya, menurut Dewan Pers, tidak berimbang, tidak melalui uji informasi, dan memuat opini menghakimi yang melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik. Judul berita tiga media tersebut yaitu “Anggota KCUM Diminta Lapor Polisi” (Metro Riau, 1 Februari 2012), “Massa Tuntut Kebun KKPA PT. TPP” (Vokal, 1 Februari 2012), “Demo di Kantor Bupati Mayoritas Anggota KCUM dari Luar Pasir Penyu” dan “Anggota Koperasi Diimbau Polisikan Pengurus KCUM” (Haluan Riau, 31 Januari 2012 dan 1 Februari 2012).

Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk dari keempat media terhadap Koperasi Citra Usaha Mandiri.

Di dalam Hasil Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangi kedua pihak dan Dewan Pers disebutkan, Media Riau bersedia memuat Hak Jawab dari Koperasi Citra Usaha Mandiri secara proporsional. Sedangkan Haluan Riau, Vokal, dan Metro Riau selain memuat Hak Jawab juga disertai permintaan maaf.

Selain itu, keempat media yang diadukan harus mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam berita-berita selanjutnya tentang Koperasi Citra Usaha Mandiri. Kedua pihak sepakat kasus ini tidak berlanjut ke proses hukum, kecuali kesepakatan yang sudah dicapai ini tidak dipenuhi.

Sementara harian Koran Riau yang turut diadukan tidak memenuhi undangan dari Dewan Pers.

 

Bank Danamon

Pengaduan Bank Danamon terhadap suratkabar President Pos juga selesai melalui mediasi. Ada sepuluh berita President Pos yang diadukan, muncul selama periode edisi Februari hingga April 2012. Seluruhnya memberitakan Bank Danamon yang dituduh melakukan penipuan kepada nasabah.

Dewan Pers menilai, berita President Pos tersebut melanggar Pasal 1 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, tidak melalui uji informasi, memuat opini yang menghakimi, dan tidak menerapkan asas praduga tak bersalah.

President Pos telah memuat tiga Hak Jawab dari Bank Danamon pada edisi 26, 2-9 Mei 2012, edisi 30, 1-8 Mei 2012, dan edisi 33, 28 April – 5 Mei 2012. Namun, Hak Jawab tersebut menurut Dewan Pers dimuat tidak proporsional dan pada edisi yang sama dengan dimuatnya hak Jawab masih muncul berita yang menyudutkan Bank Danamon.

President Pos bersedia memuat Hak Jawab satu kali, ukuran setengah halaman, disertai permintaan maaf. President Pos juga bersedia mewajibkan seluruh wartawan yang berkontribusi dalam pelanggaran kode etik ini mengikuti pelatihan etika jurnalistik, serta mematuhi kode etik dalam berita-berita selanjutnya tentang Bank Danamon. Bank Danamon dan President Pos sepakat tidak melanjutkan kasus ini ke proses hukum, kecuali kesepakatan yang dicapai tidak dipenuhi.

Satu kasus lainnya, antara Dede Armen dan Tirai Investigasi tidak berhasil diselesaikan melalui mediasi. Redaksi Tirai Investigasi tidak memenuhi undangan dari Dewan Pers. Tirai Investigasi akan diundang kembali untuk melakukan mediasi di Jakarta. Apabila mediasi tidak menghasilkan kesepakatan, Dewan Pers akan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi. (red)

By Administrator| 21 Mei 2012 | berita |