Jakarta (berita Dewan Pers) - Dewan Pers menggelar pertemuan dengan Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) dan kalangan media penyiaran untuk membicarakan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS) tahun 2012 khusus bidang jurnalistik, di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Selasa (18/4/2012).
Dalam Rakornas awal April lalu, KPI mensahkan P3SPS yang baru, namun menulai kontroversi. Sejumlah pihak mendukung, sebagian lain menolaknya.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dalam sambutannya menyatakan, Dewan Pers sengaja mengundang KPI untuk menjelaskan P3SPS khusus bidang jurnalistik yang dianggap penting oleh para pemangku kepentingan di media penyiaran.
“Kita diskusikan secara terbuka sehingga memungkinkan kita menemukan penyempurnaan-penyempurnaan,” katanya.
Anggota KPI, Dadang Rahmat Hidayat mengatakan, KPI akan sangat mendengarkan pandangan dari berbagai pihak atas P3SPS yang baru. KPI juga telah menerima beberapa surat berisi permintaan penjelasan. Misalnya, surat dari DPR yang mempertanyakan Pasal 39 ayat (2) P3SPS yang mewajibkan lembaga penyiaran melakukan sensor internal atas seluruh materi siaran.
“Sensor internal itu kita maksudkan kualiti kontrol di masing-masing lembaga penyiaran,” katanya. (red)