Jakarta (Berita Dewan Pers) – Kepala Divisi Humas Polri, Irjen (Pol) Saud Usman Nasution mengatakan, Nota Kesepahaman antara Polri dan Dewan Pers menguntungkan kepolisian. Sebab, masih ada anggota kepolisian di lapangan yang belum memahami jurnalistik saat mereka menangani kasus pers.
Di Jambi pada 9 Februari 2012, Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan Kapolri, Jenderal Timur Pradopo, menandatangani Nota Kesepahaman tentang Koordinasi Dalam Penegakan Hukum dan Perlindungan Kemerdekaan Pers. Nota ini menjadi sejarah baru dalam upaya perlindungan terhadap wartawan dan kemerdekaan pers.
“Polri akan meminta pendapat Dewan Pers, apakah (pengaduan) ini karya jurnalistik atau tidak. Kalau karya jurnalis, silahkan Dewan Pers menyelesaikannya,” kata Saud Usman saat menjadi narasumber dialog “Dewan Pers Kita” yang disiarkan TVRI Nasional, Selasa malam, (10/4/2012). Hadir juga narasumber dari Indonesia Police Watch, Neta S. Pane, dan Asisten Presiden Direktur Metro TV, Shanti Ruwyastuti. Dialog dipandu Anggota Dewan Pers, Wina Armada Sukardi.
Saud Usman menambahkan, melalui Nota ini diharapkan kasus-kasus pers dapat diselesaikan secara lebih profesional. “Sehingga tidak ada kriminalisasi,” tegasnya.
Terkait kekerasan terhadap wartawan yang terjadi saat demonstrasi akhir-akhir ini, ia mengajak wartawan untuk menjalin komunikasi yang lebih baik dengan anggota kepolisian yang bertugas. Ia juga menganjurkan wartawan memakai tanda pengenal yang menyolok saat meliput demonstrasi.
Neta S. Pane mengungkapkan, ada dua persoalan penting yang belum tercantum di dalam Nota Kesepahaman Polri-Dewan Pers. Pertama, persoalan kriminalisasi terhadap wartawan karena karya jurnalistik. Kedua, keamanan wartawan saat meliput, terutama di daerah berbahaya. “Kedua hal ini belum tersentuh di MOU,” uangkapnya.
Penanganan kasus pers oleh kepolisian, Neta menambahkan, sebaiknya diserahkan kepada polisi setingkat perwira. Ketentuan ini perlu disusun menjadi bagian dari Nota Kesepahaman.
Polri dan Dewan Pers, menurut Wina Armada, berencana membuat petunjuk teknis untuk Nota Kesepahaman ini.
Sementara itu, Shanti Ruwyastuti menyatakan, perusahaan pers wajib membekali wartawan dengan pengetahuan dan peralatan yang memadai saat mereka meliput di daerah berbahaya.
“Perusahaan pers bertanggung jawab terhadap profesionalisme wartawan,” katanya. (red)