Enam Media Langgar Etika Karena Sebut Identitas Korban Kejahatan Susila

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers mengundang enam media pers yang diadukan masyarakat karena beritanya memuat identitas korban kejahatan susila, pada Rabu (25/1/2012), di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta. Enam media tersebut detik.com, liputan6.com, poskota.co.id, okezone.com, mediaindonesia.com, dan metrotvnews.com.

Berita media-media tersebut terkait pemerkosaan terhadap perempuan di mobil angkutan kota (angkot) yang terjadi di Depok dan Jakarta belum lama ini.

Dewan Pers menilai penyebutan identitas korban kejahatan susila, yang dilakukan keenam media ini, melanggar Pasal 5 Kode Etik Jurnalistik yang menegaskan “Wartawan Indonesia tidak menyebutkan dan menyiarkan identitas korban kejahatan susila…”. Penafsiran Pasal ini menyebut “identitas adalah semua data dan informasi yang menyangkut diri seseorang yang memudahkan orang lain untuk melacak.”

Wakil dari keenam media menerima penilaian Dewan Pers dan bersedia melakukan ralat atas beritanya. Mereka juga berjanji tidak mengulang kesalahan yang sama. (red)

By Administrator| 01 Februari 2012 | berita |