Dewan Pers Selesaikan Pengaduan PDI-P terhadap Majalah Detik

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Majalah Detik bersedia memuat Hak Jawab dan meminta maaf kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (DPP PDI-P). Kesediaan tersebut merupakan hasil mediasi yang digelar Dewan Pers di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Jumat (20/1/2012).

Sebelumnya, DPP PDI-P melalui kuasa hukumnya yang tergabung dalam Tim Advokat untuk Kebenaran dan Keadilan mengadukan berita Majalah Detik (www.majalah.detik.com) ke Dewan Pers. Berita itu berjudul “Nunun di Bui, Mega Terpercik Api” dengan sampul majalah berjudul “Nunun Bahayakan Mega” edisi 03, 19 Desember 2011.

Dewan Pers, melalui Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo, menilai berita tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi, tidak melakukan klarifikasi memadai kepada DPP PDI-P  sehingga menghasilkan berita yang tidak berimbang. Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk dari Majalah Detik.

Kuasa hukum PDI-P, Sugeng Teguh Santoso dan Yanuar Prawira Wisesa, serta Pemimpin Redaksi Detik, Arifin Ashdhad, yang hadir dalam mediasi menerima penilaian Dewan Pers  tersebut. (red)

By Administrator| 20 Januari 2012 | berita |