Jakarta (Berita Dewan Pers) – Mediasi yang digelar Dewan Pers di Jakarta, Jumat, (25/11/2011), untuk menyelesaikan pengaduan Myra Diarsi, peneliti dan mantan anggota Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), menghasilkan dua kesepakatan.
Pertama, www.tempo.co, www.jurnas.com, dan www.monitorindonesia.com bersedia memuat Hak Jawab dari Myra secara proporsional disertai permintaan maaf. Kedua, Myra dan tiga media tersebut sepakat tidak membawa kasus ini ke jalur hukum.
Sebelumnya, Myra mengadukan tiga media tersebut karena menulis dirinya diberhentikan secara tidak hormat sebagai anggota LPSK. Padahal, tidak ada putusan yang menyebut demikian. Berita www.tempo.co yang diadukan berjudul “5 dari 8 Calon Anggota LPSK Punya Catatan Hitam” edisi 30 Oktober 2011, berita www.jurnas.com berjudul “Pansel Serahkan Enam Nama Calon Anggota LPSK” (7 November 2011), dan berita www.monitorindonesia.com berjudul “SeleksiCalonAnggota LPSK, Pansel Diharapkan Selektif” (30 Oktober 2011).
Dewan Pers menilai berita-berita tersebut melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena menyebut Myra “diberhentikan secara tidak hormat” sebagai anggota LPSK tanpa sumber yang jelas, tidak melakukan uji informasi, dan memuat opini yang merugikan Pengadu. Dewan Pers tidak menemukan itikad buruk dari ketiga media, dan ketiga media mengakui kekeliruannya.
Selain www.tempo.co, www.jurnas.com, dan www.monitorindonesia.com, Myra juga mengadukan www.medanbisnisdaily.com, www.kompas.com, dan www.suaramerdeka.com. Tiga media yang disebut terakhir itu tidak dapat menghadiri mediasi pada 25 November lalu. Rencananya, Dewan Pers akan kembali mengundang mereka. (red)