UU Terorisme Belum Perlu Direvisi

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Wakil Ketua Dewan Pers, Bambang Harymurti, menyatakan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme belum perlu direvisi. Menurutnya, dengan UU tersebut Indonesia saat ini dianggap cukup berhasil mengatasi terorisme. Banyak teroris yang dihukum.

 

“Yang harus dilakukan bagaimana agar yang sudah tertangkap tidak kembali jadi teroris,” katanya saat menjadi narasumber dialog Dewan Pers kita yang disiarkan TVRI Nasional, Selasa (8/11), membicarakan tema revisi UU Terorisme terkait dengan kemerdekaan pers. Dialog yang dipandu Wina Armada Sukardi ini juga menghadirkan Direktur Program Imparsial, Al Araf.

Bambang menambahkan, memang diperlukan UU Terorisme yang lebih efektif, yang dapat pula memperkuat hal-hal sipil masyarakat. Namun, jangan sampai revisi itu justru membuat pemberantasan terorisme yang sekarang sudah efektif menjadi tidak efektif.

“Kesadaran masyarakat bahwa teroris itu berbahaya sudah sangat bagus. Jangan ini dirusak dengan memberi kewenangan berlebihan terhadap aparat penegak hukum,” imbuhnya.

Al Araf mengungkapkan, survei yang dilakukan Imparsial menemukan ada 65 persen masyarakat yang puas dengan penanganan terorisme. Ini menunjukkan format penanganan terorisme dan UU Terorisme sudah cukup baik.

Ia menambahkan, draft revisi UU Terorisme yang ada saat ini terlihat lebih memaksimalkan kebijakan represif dalam penanggulangan terorisme, bukan preventif. Padahal, yang diperlukan langkah konprehensif.

Draft revisi, kata Al Araf, lebih menguatkan aspek penindakan. Misalnya memberi tambahan kewenangan untuk penegak hukum. “Tidak ada jaminan perlindungan bagi yang salah tangkap,” ungkapnya. (red)

By Administrator| 10 November 2011 | berita |