Harian Non Stop Langgar Kode Etik

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan Walikota Jakarta Pusat, Saefullah, terhadap berita Harian Non Stop melalui mediasi di Jakarta, Rabu (2/11/2011). Mediasi dipimpin oleh Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika, Dewan Pers, Agus Sudibyo.

 

Saefullah mengadukan tiga berita Non Stop berjudul “Wow, Walkot Jakpus Ngebet Jadi Sekda?” pada edisi Kamis, 8 September 2011, “Pengamat: Saefullah Punya Mimpi Selangit” (Rabu, 5 Oktober 2011), dan “Otak Saefullah Belum Mampu Tandingi Fajar” (Kamis, 6 Oktober 2011).

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan klarifikasi, Dewan Pers menilai Non Stop melanggar Pasal 2 dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat berita yang tidak jelas sumbernya, tidak melakukan klarifikasi kepada Walikota Jakarta Pusat, tidak berimbang, dan mengandung opini yang menghakimi.

Walikota Jakarta Pusat dan Non Stop yang diwakili General Manager, Indra Budiman, menerima penilaian Dewan Pers tersebut dan menyepakati dua butir penyelesaian yang tertulis di dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan. Pertama, Non Stop bersedia memuat Hak Jawab dari Walikota Jakarta Pusat secara proporsional di halaman tiga disertai permintaan maaf kepada Walikota Jakarta Pusat dan pembaca.

Kedua, Walikota Jakarta Pusat dan Non Stop sepakat menyelesaikan kasus ini di Dewan Pers dan tidak membawa ke jalur hukum, kecuali jika kesepakatan yang dicapai tidak dijalankan.

Dalam mediasi ini, Indra Budiman secara lisan menyampaikan permintaan maaf kepada Saefullah. (red)

By Administrator| 03 November 2011 | berita |