Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers menilai dua stasiun televisi, SCTV dan Trans TV, melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena menayangkan berita bermuatan sadisme.
Berita SCTV tersebut muncul dalam program Liputan 6 Siang edisi 25 September 2011, yang menampilkan gambar kondisi tubuh pelaku bom bunuh diri di Gereja Kepunton, Solo, yang hancur dan berdarah-darah. Gambar tersebut, menurut Dewan Pers, bermuatan sadisme, menimbulkan traumatik serta kengerian.
Sedangkan Trans TV memuat gambar yang fulgar saat seseorang membacok orang lain secara berulang-ulang pada program Reportase edisi 10 Agustus 2011 pukul 04.45 WIB. Seperti juga SCTV, Dewan Pers menilai berita Trans TV ini melanggar Pasal 4 Kode Etik Jurnalistik karena bermuatan kekerasan dan sadisme.
Penilaian terhadap dua stasiun televisi ini termuat dalam surat Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers, Agus Sudibyo, kepada Ketua Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat. Sebelumnya, KPI meminta Dewan Pers untuk memberikan pandangan terhadap berita kedua stasiun televisi tersebut. (red)