Mataram (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers berhasil memfasilitasi untuk tercapainya kesepakatan antara lima media dari Mataram dan Direktur Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Kebandarudaraan dan Pramugari (LPPKP), Agus Budiarto, di Mataram, Rabu (10/8). Llima media tersebut yaitu harian Lombok Post, harian Radar Lombok, harian Suara NTB, RRI Mataram, dan TVRI NTB.
Ada enam poin kesepakatan yang disetujui oleh kedua pihak. Pertama, kedua pihak sepakat untuk menyelesaikan masalah secara damai di hadapan Dewan Pers. Kemudian, kedua pihak sepakat mencabut pelaporan ke Polres Mataram dan LPPKP mencabut gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Mataram dalam waktu 1 x 24 jam sejak penandatanganan kesepakatan.
Kesepakatan lainnya, kelima media massa tetap berhak memberitakan LPPKP sejauh mengandung kepentingan publik dan sesuai dengan Kode Etik Jurnalistik. Sedangkan LPPKP berhak memantau dan melaporkan pelaksanaan fungsi pers yang dilakukan oleh kelima media ke Dewan Pers sesuai dengan UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Kedua pihak juga bersedia saling memperbaiki cara berkomunikasi untuk mencegah terjadinya permasalahan serupa. Kesepakatan terakhir menyebutkan keterikatan kedua pihak terhadap isi kesepakatan dan jika ada pihak yang melanggar, maka akan berlaku ketentuan hukum.
Kesepakatan itu ditandatangani oleh Abdus Syukur (Pemimpin Redaksi Lombok Post), Agus Talino (Penanggung Jawab Suara NTB), Toni Edy Wibowo (Pemimpin Redaksi Radar Lombok), Dhedy Sukardi (Kepala Pemberitaan RRI Mataram), Abdul Rauf (Kepala Pemberitaan TVRI NTB), dan Agus Budiarto. Dari Dewan Pers diwakili oleh Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers). Hadir juga Kasubag Humas Polres Mataram, AKP Arief Yuswanto, sebagai saksi.
Permasalahan antara lima media dan LPPKP ini berawal dari upaya pencarian informasi tentang LPPKP yang dilakukan oleh empat wartawan, Febrian Putra (Lombok Post), Haris Mahtul (Suara NTB), Helmi (TVRI NTB), dan Ahmad Yani (RRI Mataram). Mereka menemui Agus Budiarto dengan cara menyamar sebagai keluarga alumni LPPKP. Karena pertemuan dengan Agus Budiarto tidak berjalan baik, empat wartawan itu akhirnya mengungkapkan identitasnya sebagai wartawan. Esoknya, berita tentang LPPKP muncul di empat media.
Belakangan, Agus Budiarto menggugat perdata dan melaporkan ke polisi empat wartawan tersebut, ditambah satu wartawan dari Radar Lombok, Sudirman. Merasa tidak ikut terlibat dalam penyamaran dan membuat berita yang merugikan LPPKP, Sudirman balik melaporkan Agus Budiarto ke polisi. (red)