Jakarta (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan Harry Ponto (pengacara) terhadap Harian Seputar Indonesia dan www.okezone.com melalui mediasi di Sekretariat Dewan Pers, Jakarta, Senin, (8/8/2011).
Dalam mediasi, Harry Ponto, Seputar Indonesia dan www.okezone.com menyepakati tiga poin penting. Pertama, Seputar Indonesia dan www.okezone.com bersedia memuat Hak Jawab dari Harry Ponto sebanyak seperampat halaman di halaman belakang Seputar Indonesia dan dimuat dengan materi yang sama di kanal news rubrik Polhukam di www.okezone.com. Hak jawab tersebut disertai permintaan maaf dari Seputar Indonesia dan www.okezone.com kepada Harry Ponto dan pembaca.
Kedua, Seputar Indonesia dan www.okezone.com bersedia mewajibkan jurnalis yang berkontribusi pada terjadinya pelanggaran kode etik jurnalistik atas berita yang diadukan untuk mengikuti pelatihan jurnalistik dan kode etik jurnalistik.
Terakhir, Harry Ponto dan kedua media sepakat menyelesaikan kasusnya di Dewan Pers dan tidak membawanya ke jalur hukum, kecuali jika kesepakatan yang sudah dicapai tidak dipenuhi.
Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Hasil Penyelesaian Pengaduan yang ditandatangani Harry Ponto, Sururi Al Faruk (Pemimpin Redaksi Seputar Indonesia), M. Budi Santosa (Pemimpin Redaksi www.okezone.com), dan Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers).
Mediasi yang digelar Dewan Pers ini merupakan tindaklanjut dari pengaduan Harry Ponto terhadap 14 berita Seputar Indonesia dan 15 berita www.okezone.com yang muncul selama periode 16 April 2011 hingga 4 Juni 2011. Berita Seputar Indonesia yang diadukan, misalnya, berjudul “Putusan Perkara TPI Belum Final” pada edisi 16 April 2011. Berita lainnya “Moralitas Aparat Rendah, Markus TPI Miliki Jaringan” muncul pada 6 Mei 2011.
Dewan Pers menilai 12 berita Seputar Indonesia dan 13 berita www.okezone.com yang diadukan melanggar Pasal 1, 2, dan 3 Kode Etik Jurnalistik karena tidak berimbang, menggunakan narasumber yang tidak kredibel, dan tidak melakukan uji informasi. Kedua belah pihak menerima penilaian Dewan Pers ini. (red)
Berita Seputar Indonesia yang diadukan Harry Ponto:
Judul berita | edisi |
Putusan Perkara TPI Belum Final | 16 April 2011 Hlm 4 |
KY Akan Telaah Putusan KPI | 18 April 2011 Hlm 6 |
KY Harus Ungkap Dugaan Pelanggaran Sidang TPI | 19 April 2011 hlm 6 |
Mafia Kasus TPI Harus Diungkap | 20 April 2011 hlm 6 |
Hakim TPI Abaikan Fakta Hukum | 21 April 2011 hlm 6 |
MA Harus Bentuk Tim Investigasi TPI, Usut Kabar Pertemuan Syahrial- Harry Ponto | 22 April 2011 hlm 4 |
DPR Desak KY Telaah Putusan TPI | 23 April 2011 hlm 4 |
Kasus TPI, DPR Akan Panggil MA | 25 April 2011 hlm 6 |
KY Akan Panggil Hakim Kasus TPI | 26 April 2011 hlm 6 |
Dugaan Intervensi TPI Harus Diusut | 27 April 2011 hlm 6 |
KY Tetap Harus Periksa TPI | 2 Mei 2011 hlm 6 |
MA Didesak Bentuk Tim | 4 Mei 2011 hlm 6 |
Pengawas Hakim TPI Harus Diperketat | 5 Mei 2011 hlm 6 |
Moralitas Aparat Rendah, Markus TPI Miliki Jaringan Kuat | 6 Mei 2011 |
Berita www.okezone.com yang diadukan:
Judul berita | edisi |
KY Akan Telaah Putusan Hakim Soal TPI | 17 April 2011 |
Ada Indikasi Kuat Mafia Hukum Bermain di Kasus TPI | 18 April 2011 |
Satrgas Mafia Hukum Diminta Kawal Perkara TPI | 18 April 2011 |
Mafia Kasus TPI Bisa Terungkap | 20 April 2011 |
Publik Bisa Ungkap Kasus Mafia Hukum TPI | 20 April 2011 |
Hakim Perkara TPI Abaikan Fakta Hukum | 21 April 2011 |
Kasus TPI, DPR Akan Panggil MA | 25 April 2011 |
KY Akan Panggil Hakim Kasus TPI | 26 April 2011 |
Pertemuan Ketua PN Jakpus & Pihak Tutut Harus Diusut | 27 April 2011 |
MA Diminta Proaktif Periksa Hakim TPI | 27 April 2011 |
Hakim Langgar Kode Etik Harus Ditindak Tegas | 2 Mei 2011 |
MA Diminta Bentuk Tim Usut Kasus TPI | 3 Mei 2011 |
Sudah Tepat DPR Dorong Pemeriksaan Hakim Kasus TPI | 3 Mei 2011 |
Markus TPI Jaringan Kuat | 16 Mei 2011 |
KPK Harus Buat Terobosasn Periksa Kasus TPI | 4 Juni 2011 |