Jakarta (Berita Dewan Pers) – Dewan Pers menyosialisasikan pelaksanaan Uji Kompetensi Wartawan kepada pimpinan perusahaan pers hari ini (18/7) di Jakarta. Uji Kompetensi Wartawan merupakan bagian dari pelaksanaan Standar Kompetensi Wartawan yang sudah disahkan sejak awal tahun 2010.
Ketua Dewan Pers, Bagir Manan mengatakan, pers yang melakukan kegiatan profesional tidak dapat dilepaskan dari kompetensi sebagai ukurannya. Melalui kompetensi, pelaksanaan kegiatan jurnalistik dapat terukur secara benar dan tepat. “Bagaimana kita meningkatkan upaya ini bersama-sama, supaya hasilnya makin besar,” katanya.
Ia menambahkan, ada tiga kompetensi substantif, yaitu pengetahuan, keterampilan, dan etik. “Tidak ada profesi yang tanpa disertai etik. Semakin tinggi kemampuan etik wartawan, semakin diharapkan mampu menjadi wartawan yang baik,” ujarnya.
Bagir mengajak pers untuk fokus memberi sumbangan dalam rangka mewujudkan cita-cita berbangsa yaitu keadilan dan kesejahteraan.
Uji Kompetensi Wartawan mulai diterapkan oleh Dewan Pers melalui lembaga penguji kompetensi wartawan. Dewan Pers sudah menetapkan Lembaga Pers Dr. Soetomo (LPDS) sebagai lembaga penguji. LPDS sendiri telah menggelar uji kompetensi di beberapa daerah. Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) juga selesai diverifikasi oleh Dewan Pers dan segera akan mendapatkan sertifikat sebagai lembaga penguji kompetensi wartawan. (red)