Pengaturan Jangan Ciderai Kemerdekaan Pers

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Isi Rancangan Undang-Undang tentang Keamanan Nasional yang saat ini sedang dibahas di DPR, diharapkan tidak mencederai kemerdekaan pers dan hak asasi manusia.

“Kita ikut bertanggung jawab terhadap keamanan negara. Tapi, kalau bicara kebebasan yang dimiliki masyarakat, maka pengaturannya harus berhati-hati. Jangan sampai pengaturannya menciderai hak asasi manusia,” kata Ketua  Dewan Pers, Bagir Manan, saat diskusi tentang RUU Keamanan Nasional dan Perlindungan terhadap Kemerdekaan Pers yang digelar Dewan Pers di Gedung Dewan Pers, Jakarta, Senin (27/6).

 

Bagir menambahkan, pengaturan yang menyangkut hak dasar masyarakat, sebaiknya lebih menitikberatkan kepada kewajiban pihak yang mengatur, bukan pembatasan-pembatasan kepada masyarakat.

Mantan Ketua Mahkamah Agung ini mencontohkan, dalam pengaturan tentang penyadapan, harus ditegaskan tentang kewajiban-kewajiban agar penyadapan itu proporsional. Misalnya, dalam situasi seperti apa boleh dilakukan penyadapan. Penyadapan boleh dilakukan tetapi kewajiban sebelum sampai kepada penyadapan itu harus lebih dulu dipenuhi.

“Kita sangat berkepentingan jangan sampai pengaturan (baru) menciderai kemerdekaan pers,” tegasnya.

By Administrator| 27 Juni 2011 | berita |