Jakarta (Berita Dewan Pers) – Pelaksana Tugas (Plt) Walikota Bekasi, Rahmat Effendi, mengadukan Harian Radar Bekasi, Koran Tempo, dan Harian Non Stop ke Dewan Pers. Ketiga media tersebut dinilai memutarbalikkan fakta sehingga merugikannya.
Berita Radar Bekasi yang diadukan muncul pada tiga edisi yaitu 4, 5, dan 6 Mei 2011. Salah satunya berjudul “Terima SK, Pepen Minta Fasilitas Walkot Ditarik”. Berita Koran Tempo yang diadukan berjudul “Fasilitas Bekas Walikota Bekasi Ditarik” pada edisi 4 Mei 2011. Sedangkan berita Non Stop berjudul “Wakil Walikota Bekasi Dianggap Tidak Beretika” pada edisi 4 Mei 2011.
Berita-berita itu menyebut Rahmat Effendi akan menarik fasilitas Walikota Bekasi, Mochtar Mohamad, yang sedang tersangkut kasus korupsi. Padahal, sesuai transkrip wawancara, pernyataan itu tidak pernah disampaikan Rahmat.
Dewan Pers pada Selasa (7/6), melakukan mediasi untuk menyelesaikan kasus ini. Dalam mediasi terungkap, berita Radar Bekasi dan Non Stop melanggar Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik karena memuat opini yang menghakimi, tidak akurat, dan tidak berimbang. Sementara Koran Tempo meminta dilakukan penjadwalan ulang pertemuan.
Beberapa kesepakatan berhasil dicapai dalam mediasi. Walikota Bekasi melalui kuasa hukumnya, Resti Windarti, Redaktur Radar Bekasi (Nicodemus Godjang), dan General Manager Non Stop (Indra Budiman) sepakat tidak membawa kasus ini ke jalur hukum. Radar Bekasi dan Non Stop bersedia memuat Hak Jawab disertai permintaan maaf.
Mediasi dipimpin Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers, Agus Sudibyo. “Ini contoh opini yang menghakimi dari wartawan,” kata Agus menanggapi salah satu bagian dalam berita Non Stop yang menyebut Rahmat “sepertinya benar-benar haus kekuasaan.”