Dewan Pers Selesaikan Pengaduan Anggota DPRD Banyuasin

images

Palembang (Berita Dewan Pers) - Dewan Pers berhasil menyelesaikan pengaduan dari anggota DPRD Banyuasin, Sumatera Selatan, Budi Hartono, terhadap tiga media yaitu Harian Berita Pagi, Harian Seputar Indonesia Palembang dan Harian Banyuasin di Palembang, Kamis (26/5).

Budi mengadukan berita ketiga media itu ke Dewan Pers pada 11 April 2011.

 

Berita Seputar Indonesia Palembang yang diadukan berjudul “Punya WIL Oknum Dewan Digerebek Isteri,” Berita Pagi memuat berita “Oknum Dewan Digrebek Istri” dan berita Harian Banyuasin “Oknum Dewan Diduga Digerebek Istri.” Berita-berita itu muncul pada edisi Jumat, 28 Januari 2011.

 

Mediasi berjalan lancar karena kesadaran masing-masing pihak untuk menyelesaikan kasusnya melalui Dewan Pers. Ketiga media mengakui beritanya lemah sehingga melanggar Kode Etik Jurnalistik (KEJ) berupa penghakiman terhadap subyek berita, tidak menggunakan sumber kredibel, dan tidak melakukan uji informasi.

Sementara itu, Budi Hartono ingin menyelesaikan kasus ini melalui mekanisme yang diatur Undang-Undang No. 40/1999 tentang Pers dengan mengadu ke Dewan Pers,  meskipun ia sempat melaporkan ketiga media itu ke polisi.

Sebelum mediasi berlangsung, Dewan Pers telah meminta klarifikasi sekaligus pra-mediasi. Di Jakarta, pada 3 Mei 2011, Dewan Pers meminta penjelasan dari Budi. Ia menegaskan, berita ketiga media tentang perselingkuhan itu tidak benar.

Permintaan klarifikasi dilanjutkan di Palembang pada 25 Mei 2011. Dewan Pers meminta penjelasan dari penanggung jawab tiga media yang diadukan. Mereka mengakui melanggar kode etik dan telah memberikan surat peringatan kepada wartawannya. Mereka juga telah memuat klarifikasi dari Budi walau belum disertai permintaan maaf.

Pada 26 Mei 2011 mediasi pun digelar yang menghasilkan beberapa kesepakatan, antara lain, ketiga media memberikan kesempatan Hak Jawab sekali lagi kepada Budi yang akan disertai permintaan maaf dari media bersangkutan. Budi dan ketiga media bersedia tidak membawa persoalan ini ke jalur hukum.

Kesepakatan tersebut tertuang di dalam Risalah Penyelesaian Pengaduan Kode Etik Jurnalistik yang ditandatangani oleh Budi Hartono, Iman Handiman (Pemimpin Redaksi Berita Pagi), Berli Zulkanedi (Kepala Redaksi Seputar Indonesia Palembang), Dian Fauzen (Pemimpin Redaksi Harian Banyuasin), dan Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers Dewan Pers).

By Administrator| 30 Mei 2011 | berita |