SMAN 6-Wartawan Berdamai, Perampasan Kaset Wartawan Tetap Diusut

images

Jakarta (Berita Dewan Pers) – Pertemuan antara SMA Negeri 6 Jakarta dan sejumlah wartawan yang difasilitasi Dewan Pers di Jakarta, hari ini (23/9), berhasil mencapai kesepakatan. Ada lima poin kesepakatan yang dirumuskan. Berikut Risalah pertemuan selengkapnya:

Risalah Penyelesaian Masalah
Antara
SMA Negeri 6 Jakarta dan wartawan yang diwakili
Pewarta Foto Indonesia

Pada hari ini, Jumat, 23 September 2011, Dewan Pers yang diwakili Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo, menggelar pertemuan antara SMA Negeri 6 Jakarta dan sejumlah wartawan yang diwakili oleh Pewarta Foto Indonesia.

Pertemuan digelar untuk melakukan musyawarah terkait dengan perampasan kaset milik wartawan Trans 7, Oktaviardi, pada Jumat, 16 September 2011, dan kekisruhan antara siswa SMAN 6 Jakarta dan wartawan pada Senin, 19 September 2011.

SMAN 6 Jakarta yang diwakili Kadarwati Mardiutama (Kepala Sekolah) dan wartawan yang diwakili oleh Jerry Adiguna (Ketua Pewarta Foto Indonesia) mencapai kesepakatan sebagai berikut:

  1. Kedua pihak sepakat bersikap kooperatif mendukung kepolisian mengusut kejadian perampasan kaset milik wartawan Trans 7 yang terjadi hari Jumat, 16 September 2011, karena hal tersebut melanggar UU Pers No. 40/1999, Pasal 4, Pasal 8, yang sanksinya diatur dalam Pasal 18 (1).
  2. Kedua pihak menyadari saling berkontribusi atas terjadinya kekerasan yang terjadi pada Senin, 19 September 2011, dan sepakat menempuh perdamaian dan saling memaafkan. Kedua pihak sepakat tidak membawa kasus ini ke ranah hukum.
  3. SMAN 6 Jakarta berkomitmen menghargai kebebasan pers yang sesuai dengan UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
  4. Pihak wartawan berkomitmen menghargai SMAN 6 Jakarta sebagai badan publik yang melakukan tugas pendidikan.
  5. Dewan Pers akan menangani pengaduan dari SMAN 6 Jakarta tentang pemberitaan pers terkait kekisruhan yang terjadi pada Senin, 19 September 2011, yang dianggap tidak sesuai dengan kode etik jurnalistik.

Demikian risalah penyelesaian masalah ini untuk dilaksanakan oleh pihak-pihak yang berkepentingan sebagaimana mestinya.

 

Risalah ini ditandatangai oleh kedua pihak yang menjalin kesepakatan yang diwakili Kadarwati Mardiutama (Kepala SMAN 6 Jakarta) dan Jerry Adiguna (Ketua Pewarta Foto Indonesia). Turut juga tandatangan, Agus Sudibyo (Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Dewan Pers) sebagai fasilitator.

Sedangkan saksi-saksi yang ikut tandatangan yaitu Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia (Eko Maryadi), Poros Wartawan Jakarta (Widi  Wahyu Widodo), Komite Sekolah SMAN 6 Jakarta (Monika Irayati), dan Kamerawan Jurnalis Indonesia (Andi Ricardi). (red)

(unduh dokumen Risalah Penyelesaian Masalah versi pdf di sini)

 


By Administrator| 23 September 2011 | berita |