Jakarta (Berita Dewan Pers) - Wartawan korban pengeroyokan siswa SMA Negeri 6 Jakarta, didampingi pengurus Poros Wartawan Jakarta (PWJ) dan Pewarta Foto Indonesia (PFI), resmi mengadu ke Dewan Pers, Selasa siang (20/9/2011). Mereka diterima Ketua Dewan Pers, Bagir Manan, dan Ketua Komisi Pengaduan Masyarakat dan Penegakan Etika Pers, Agus Sudibyo.
Selama sekira 45 menit, wartawan menyampaikan peristiwa kekerasan yang mereka alami. Di antara mereka ada wartawan harian Seputar Indonesia, Yudistiro Pranoto. Ia mengalami luka cukup parah di wajah.
Dalam jumpa pers yang digelar Dewan Pers setelah menerima pengaduan dari wartawan, Bagir Manan menyatakan, wartawan menjadi instrumen publik untuk melayani publik. Semestinya wartawan disayangi oleh setiap anggota publik. Namun, ia mengakui, tidak semua anggota publik tahu tentang fungsi pers dan kerja wartawan. Dewan Pers, menurutnya, menyesalkan setiap kekerasan yang terjadi terhadap wartawan.
Mantan Ketua Mahkamah Agung ini juga mengingatkan wartawan untuk tidak menjadi pemicu kekerasan. Sebab, ada beberapa kasus kekerasan terhadap wartawan yang dipicu oleh wartawan sendiri.
Dewan Pers berharap proses hukum dalam penanganan kekerasan ini berjalan. Meskipun demikian, tidak tertutup kemungkinan Dewan Pers berperan menyelesaikannya melalui proses diluar hukum. “Itu semua tergantung prosesnya nanti,” katanya.
Agus Sudibyo mengungkapkan, selain menerima pengaduan dari wartawan, Dewan Pers juga menerima surat dari Kepala SMAN 6 Jakarta, Kadarwati Mardiutama. Surat tersebut berisi kronologi dan foto siswa SMAN 6 yang luka-luka akibat ricuh dengan wartawan. Menurut Kadarwati, wartawanlah yang memicu terjadinya kekerasan.
Dewan Pers, menurut Agus, masih memerlukan klarifikasi lebih lanjut dari wartawan dan pengurus SMAN 6 Jakarta.
Kejadian
Kericuhan antara sejumlah wartawan dan siswa SMAN 6 Jakarta terjadi pada Senin siang, (19/9/2011), di dekat lokasi SMAN 6, di kawasan Blok M, Jakarta. Pagi harinya, beberapa wartawan melakukan aksi solidaritas di depan SMAN 6 untuk memprotes kekerasan terhadap wartawan Trans 7, Oktoviardi, yang terjadi dua hari sebelumnya. Selain mengalami kekerasan, kaset milik Oktoviardi juga diambil paksa oleh pelajar yang diduga dari SMAN 6.
Agus Sudibyo menegaskan, perampasan kamera atau kaset milik wartawan adalah persoalan serius. Undang-Undang No.40/1999 tentang Pers tegas melarang siapapun menghalangi wartawan yang sedang melakukan peliputan profesional. (sam)