Wapres Dorong Penguatan Dewan Pers

images

Wakil Presiden Jusuf Kalla menekannya pentingnya masyarakat dan komunitas pers di Indonesia mendukung keberadaan dan peran Dewan Pers. Penekanan dari Wakil Presiden ini disampaikan dalam pertemuan dengan Ketua dan anggota Dewan Pers di kantor Wapres, Jakarta, Selasa, 17 Oktober lalu.

Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar satu jam tersebut Dewan Pers menyampaikan berbagai kegiatan yang telah dilakukan Dewan Pers selama tiga tahun terakhir ini dalam upaya untuk melaksanakan tujuh fungsi Dewan Pers seperti yang diperintahkan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kegiatan tersebut, di antaranya, menyusun Standar Organisasi Wartawan dan Standar Kompetensi Wartawan, merumuskan Penguatan Peran Dewan Pers, serta melakukan revisi Kode Etik Wartawan Indonesia (1999) yang kemudian berubah menjadi Kode Etik Jurnalistik (2006) .

Selain menekankan pentingnya dukungan terhadap Dewan Pers, Wakil Presiden juga menyatakan pers tetap harus kritis dan obyektif dalam memberitakan berbagai persoalan. Kebebasan pers harus dijaga dan dilaksanakan oleh komunitas pers dengan bertanggung jawab. Selain itu Wakil Presiden mengharapkan pers dapat memberitakan langkah-langkah yang dilakukan pemerintah dalam menanggulangi berbagai permasalahan.

Usai bertemu Wakil Presiden, Ketua Dewan Pers, Prof. Dr. Ichlasul Amal, MA., kepada wartawan menyatakan pers Indonesia pada umumnya belum profesional. Hal itu terlihat dari masih banyaknya pengaduan dari masyarakat kepada Dewan Pers terkait pemberitaan pers yang dianggap melanggar Kode Etik Jurnalistik.

Menurut Amal, sejak tahun 2003 sampai dengan bulan Oktober 2007 sudah ada 538 pengaduan yang diterima Dewan Pers. “Kalau (pers) sudah baik, tentu Dewan Pers tidak banyak menerima pengaduan” ungkapnya.*

 

By Administrator| 07 November 2006 | berita |