Hakim Bebaskan Wartawan Bali Post

images

DENPASAR -- Majelis hakim Pengadilan Negeri Negara, Jembrana, Bali, membebaskan wartawati harian Bali Post Ni Luh Arie Sri Lestari dari dakwaan melanggar peraturan kependudukan. Hakim menilai penangkapan Ni Luh Arie atas perintah Bupati Jembrana I Gde Winasa tidak sesuai dengan prosedur operasi.

"Sebagai wartawan, terdakwa memiliki mobilitas yang tidak selamanya berada di Jembrana," kata Iwan Anggara Warsita, ketua majelis hakim, saat membacakan putusannya kemarin.

Berdasarkan Pasal 11 Peraturan Daerah tentang Kependudukan Jembrana 2006 disebutkan kartu identitas penduduk musiman hanya wajib dimiliki oleh seseorang yang tinggal di wilayah itu selama 14 hari berturut-turut. Sedangkan Ni Luh Arie setiap 5 hari sekali meninggalkan Jembrana untuk kembali ke Denpasar.

Hakim juga mempertimbangkan penerapan Undang-Undang Pokok Pers yang menghargai hak wartawan untuk mencari dan mengumpulkan informasi. Dalam menjalankan tugasnya, kata dia, wartawan tidak bisa dibatasi oleh peraturan daerah tentang kependudukan.

Sejumlah organisasi wartawan di Denpasar menyatakan kecaman terhadap Bupati Jembrana karena peristiwa tersebut. Ketua Aliansi Jurnalis Independen Denpasar Bambang Wiyono menilai tindakan Satuan Polisi Pamong Praja menangkap wartawan tidak semata-mata untuk menegakkan aturan kependudukan. "Adanya sikap emosional Bupati terhadap pemberitaan Arie selama ini," ungkapnya.

Bambang menjelaskan, siapa saja yang memiliki keluhan dengan pemberitaan media massa mestinya menggunakan cara yang elegan dan patut diteladani masyarakat. Cara elegan itu antara lain dengan menggunakan hak jawab atas suatu berita yang dianggap merugikan. Cara lainnya dengan melaporkan berita yang dinilai merugikan atau mengandung kesalahan kepada Dewan Pers.

Kecaman juga datang dari Koordinator Komunitas Jurnalis Bali Ida Bagus Anom yang menilai Bupati Jembarana I Gde Winasa arogan. Sekretaris Persatuan Wartawan Indonesia di Bali, Nyoman Mardika, menganggap sikap Bupati itu mencerminkan rendahnya pemahaman pejabat publik terhadap Undang-Undang Pokok Pers.

 

 

Harian Koran Tempo, Jum’at, 10 November 2006
By Administrator| 10 November 2009 | berita |