Kemerdekaan pers diperlukan dan bermanfaat bagi masyarakat, terutama untuk mengontrol kekuasaan. Sayangnya saat ini banyak “penumpang gelap” kemerdekaan pers. Mereka mengelola media, yang sebenarnya menurut ukuran profesionalisme, tidak layak terbit. Muncul juga apa yang disebut “wartawan amplop” yang memaksa narasumber untuk memberikan uang. Salah satu solusi untuk mengatasi wartawan amplop ini adalah dengan tidak memberi amplop (uang) kepada mereka.
Demikian pernyataan Anggota Dewan Pers, Sabam Leo Batubara, ketika menjadi narasumber acara Dewan Pers Menjawab yang disiarkan langsung stasiun TVRI, Rabu, 13 Desember lalu. Acara yang membahas tema Wartawan Amplop ini juga menghadirkan Nur Mahmudi Isma’il, Walikota Depok, dan Deddy Djamaludin Malik, Anggota Komisi I DPR RI, serta Hinca IP Pandjaitan sebagai pemandu acara.
Kode Etik Jurnalistik Pasal 6, Menurut Leo, menegaskan larangan bagi wartawan untuk menerima segala pemberian dari narasumber yang dapat mempengaruhi independensinya. Sebab pemberian tersebut ---yang umumnya dalam bentuk “amplop”--- dapat mematikan fungsi kontrol pers.
“Kontrol itu hanya bisa dilakukan jika pers profesional. Amplop harus dilarang untuk profesionalisme”, ungkap Leo sambil mengingatkan bahwa fungsi utama pers adalah mencerdaskan masyarakat dan mengontrol kekuasaan.
Sementara itu Nur Mahmudi menyatakan komitmennya untuk menerima masukan dari pers agar pers dapat bekerja profesional. Sejak pertama dilantik sebagai Walikota awal tahun 2006, Ia mengaku telah menyarankan kepada para pejabat di Depok untuk tidak alergi serta tidak memberi amplop kepada wartawan. “(pernyataan) ini muncul dari masukan teman-teman wartawan”, akunya.
Sedangkan Deddy menceritakan pengalamannya berhadapan dengan wartawan amplop. “Sepanjang pengalaman saya, tidak ada wartawan yang langsung meminta (uang). Tapi setelah dimuat (beritanya) ujung-ujungnya minta,” ungkapnya.
Bahkan Deddy pernah ditawari calo wartawan yang mangkal di gedung DPR. Ia ditawari tampil di sebuah stasiun televisi dengan syarat memberikan sejumlah uang.
Organisasi kewartawanan, menurut Deddy, harus menindak tegas anggotanya yang diketahui menyimpang dari kode etik dengan cara memeras narasumber. Masyarakat juga bisa bertindak, misalnya dengan tidak melayani mereka.