Dewan Pers menilai pimpinan stasiun Metro TV telah bertindak tidak etis dan tidak profesional karena mengingkari kesepakatan yang telah dicapai antara Metro TV, Dewan Pers, dan pengacara Menteri Agama pada pertemuan di Sekretariat Dewan Pers, 24 November lalu. Dalam pertemuan itu dicapai kesepakatan untuk penyelesaian pengaduan Menteri Agama, Maftuh Basyuni, atas pemberitaan Metro TV berjudul “Dana Abadi untuk Menteri” pada program Metro Realitas edisi 23 Agustus 2006, melalui cara damai.
Rencananya dibuat acara jabat tangan antara Menteri Agama dan pimpinan redaksi Metro TV yang disaksikan oleh Dewan Pers dan diliput Metro TV. Jabat tangan tersebut secara simbolik menandakan berakhirnya sengketa antara Menteri Agama dan Metro TV secara damai. Namun, pada waktu pelaksanaan, wakil dari Metro TV tidak dapat hadir tanpa memberi alasan yang memadai. Sedangkan Menteri Agama hadir tepat waktu.
Dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) nomor 18/PPR-DP/XII/2006, yang dikeluarkan Dewan Pers Kamis, 21 Desember 2006, Metro TV dianggap tidak menghargai peran swa-regulasi Dewan Pers untuk menyelesaikan pengaduan yang terkait dengan pemberitaan media, sesuai diamanatkan dalam UU No 40/1999 tentang Pers.
Karena itu, redaksi Metro TV diwajibkan melayani hak jawab yang akan disampaikan Menteri Agama untuk meluruskan sejumlah informasi dalam tayangan Metro Realitas yang kurang akurat. Metro TV juga wajib menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada Dewan Pers dan Menteri Agama atas kesengajaan mencederai kesepakatan yang telah ditetapkan.*