Investigasi Diwajibkan Memuat Hak Jawab Menteri Agama

images

Dewan Pers mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) menindaklanjuti pengaduan Menteri Agama, M. Maftuh Basyuni, terhadap tabloid Investigasi. Dalam PPR bernomor 17/PPR-DP/XII/2006 tersebut Investigasi diwajibkan memuat pernyataan atau Hak Jawab Menteri Agama disertai permintaan maaf. Hak Jawab itu dimuat lengkap dan proporsional selambat-lambatnya dua minggu sesudah diterimanya hak jawab yang disampaikan Menteri Agama.

Pemberitaan hak jawab kepada Menteri Agama ini dimaksudkan untuk meluruskan pemberitaan Investigasi edisi 11 Thn. I/17-30 Agustus 2006 berjudul “DAU Mengalir Sampai Menteri Agama”. Berita ini dinilai Dewan Pers telah melanggar asas praduga tak bersalah dan cenderung melakukan penghakiman yang dengan demikian telah melanggar Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik.

Tulisan dalam berita Investigasi yang dinilai melanggar kode etik yaitu “Meskipun mantan Menteri Agama Said Agil Al-Munawar telah dipenjara lantaran terkait korupsi Dana Abadi Umat (DAU) Departemen Agama, rupanya tidak membuat penerusnya Maftuh Basyuni ciut. Ia malah mengekor menyalahgunakan peruntukan dana itu hingga Rp 80 miliar, dengan alasan belum mengetahui landasan hukumnya. Sejauh mana kebenarannya?”*

By Administrator| 28 Desember 2007 | berita |