Dewan Pers tidak menemukan adanya pelanggaran Kode Etik Jurnalistik yang cukup serius untuk dinilai sebagai kesalahan atas tayangan Sigi 30 Menit berjudul “Gejolak Tambang di Bumi Sumbawa”, yang ditayangkan SCTV pada 23 April 2006. Penilaian Dewan Pers ini tertuang dalam Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers Nomor 16/PPR-DP/XII/2006 yang dikeluarkan Kamis, 21 Desember lalu.
PPR tersebut dikeluarkan sebagai kelanjutan penyelesaian pengaduan PT Newmont Pacific Nusantara terhadap SCTV. PT Newmont menganggap pemberitaan SCTV dalam Sigi 30 Menit tidak seimbang, tidak akurat, menggiring persepsi pemirsa pada informasi yang tidak benar tentang PT Newmont Nusa Tenggara. Selain itu SCTV dianggap sengaja memanipulasi gambar untuk mendukung narasi berkaitan dengan gerakan pro dan kontra operasi PT Newmon.
Dalam penilaiannya Dewan Pers menyatakan tayangan “Gejolak Tambang di Bumi Sumbawa” merupakan laporan jurnalistik yang cukup proporsional. Meskipun ada indikasi untuk menggiring penonton atau membangun persepsi penonton secara tidak berimbang terhadap kinerja PT Newmont, melalui pernyataan dan pertanyaan yang dilontarkan oleh reporter SCTV, namun Dewan Pers menganggap secara keseluruhan pernyataan-pernyataan tersebut masih merupakan bagian dari upaya menjalankan fungsi kontrol sosial pers.
Sementara menyangkut keberimbangan peliputan, Dewan Pers tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik yang cukup serius untuk dinilai sebagai kesalahan. Sejumlah ketidak-akuratan dalam tayangan visual dan komentar narasumber masih dianggap wajar dan dapat dikoreksi.
Atas dasar penilaian tersebut, Dewan Pers merekomendasikan PT Newmont untuk menyampaikan hak jawab tertulis kepada SCTV. Hak jawab ini merupakan koreksi terhadap sejumlah ketidakakuratan dalam tayangan dimaksud, sehingga dapat menjadi peringatan dan catatan bagi pihak SCTV.*