Akhir 2007, UU Pers Direvisi

images

JAKARTA: Revisi Undang-Undang (UU) Pers akan dibahas di DPR paling lambat pada akhir 2007. UU Pers yang direvisi nantinya akan memuat persyaratan modal minimal yang ditetapkan bagi pelaku usaha media massa.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Sofyan Djalil mengungkapkan hal itu pada acara Bincang Sabtu yang bertema "Profesionalisme Wartawan di Zona Bahaya" yang diselenggarakan Media Indonesia di Jakarta, Minggu (4-3).

Sofyan menuturkan persyaratan itu diharapkan dapat menyeleksi perusahaan yang akan terjun dalam bisnis media massa. Pembatasan modal dalam jumlah tertentu akan menjadi jaminan kondisi usahanya benar-benar sehat. Termasuk, jaminan perusahaan untuk memberi jaminan kesejahteraan bagi wartawannya.

"Kita lihat sekarang, ada ribuan pers tumbuh di Indonesia, angkanya berapa, mungkin sudah ribuan. Ini karena setiap orang dibebaskan untuk menerbitkan koran atau media massa apa pun," ujar Sofyan.

Menkominfo menilai banyak media massa menyebabkan integritasnya tak terjaga, bisnisnya tak sehat, dan wartawannya tak diperhatikan. Hal itu menjadi persoalan mendasar bagi dunia pers Indonesia saat ini.

Meski demikian, Sofyan mengaku belum dapat memastikan indikator jumlah modal minimal dan persyaratan yang nantinya harus dipenuhi pelaku bisnis media. Pasal yang mengatur persyaratan itu masih digodok dalam bentuk naskah akademik oleh Kementerian Komunikasi dan Informasi bersama dengan kalangan profesional dan akademisi.

Ketika ditanya apakah persyaratan itu nantinya akan menghidupkan kembali surat izin usaha penerbitan (SIUP) yang menjadi momok bagi dunia pers pada zaman Orde Baru, Sofyan menjamin hal itu tidak akan terjadi. Pasalnya, pasal itu tetap akan mengedepankan prinsip kebebasan pers.

"Pertimbangan utamanya semata-mata soal pengaruh dari sehat tidaknya kondisi bisnis terhadap perilaku bisnis dan wartawannya sendiri di lapangan. Kita akan meminta jaminan pendapatan yang layak bagi wartawan, termasuk juga tunjangan hari tua karena wartawan adalah profesi yang mestinya dapat dibanggakan dan diandalkan," katanya.

Sofyan menengarai pasal itu akan memuat persyaratan tentang jumlah modal yang harus dimiliki oleh pelaku bisnis media yang juga disertai jaminan perusahaan bahwa mereka akan menjamin kesejahteraan awak redaksinya. Pasalnya, persoalan kelayakan hidup wartawan akan merembet pada sejumlah masalah lainnya, termasuk dalam integritas dan proses kerja mereka di lapangan.

Lebih jauh lagi, kata Sofyan, UU itu juga akan mengharuskan pelaku bisnis media massa untuk menjamin keselamatan wartawannya selama bertugas di lapangan. Termasuk ketika mereka meliput di zona berbahaya, misalnya di daerah konflik, bencana alam, dan kecelakaan.

"Sehingga insiden seperti di kapal Levina tak perlu terjadi. Karena wartawan seharusnya dibekali pengetahuan tentang keamanan. Ini syarat yang tak kalah pentingnya," kata Sofyan.n R-2

 

Harian Lampung Post, Senin, 5 Maret 2007
By Administrator| 05 Maret 2007 | berita |